Baiq Nuril: Apakah Hukuman Saya Bisa Dibatalkan oleh Presiden?

14 November 2018 21:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
ADVERTISEMENT
Mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun, tidak terima atas vonis bersalah Mahkamah Agung (MA) dalam proses hukum di tingkat kasasi, terkait kasus dugaan menyebarkan rekaman pembicaraan mesum antara dia dan kepala sekolahnya yang bernama Muslim.
ADVERTISEMENT
Nuril dihukum enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Nuril kemudian mencari keadilan karena merasa tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan. Selain akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Nuril berharap Presiden Jokowi ikut membantunya.
"Seandainya putusan MA itu paling tinggi, apa tidak bisa dibatalkan oleh yang paling tinggi, seperti Presiden? Saya cuma minta keadilan," tutur Nuril di sela-sela tangisan atas kasus yang menimpanya, dalam sebuah acara yang diadakan ICT Watch, seperti ditayangkan dalam Youtube, @internetsehat, Rabu (14/11).
Nuril menjelaskan, rekaman percakapan yang dilakukannya semata-mata untuk menjaga diri, apabila dikemudian hari ada hal-hal buruk menimpanya. Sebab, menurutnya, dalam percakapan itu Muslim melontarkan kata-kata yang mengandung unsur asusila.
Presiden Jokowi blusukan ke Pasar Lawang Suryakancana, Bogor. (Foto: Dok.Biro Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi blusukan ke Pasar Lawang Suryakancana, Bogor. (Foto: Dok.Biro Setpres)
Meskipun ia merekam percakapan itu tanpa sepengetahuan Muslim, akan tetapi, Nuril menegaskan bukan dia yang menyebarluaskan rekaman tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya hanya mencoba membela diri saya. Saya minta keadilan," ujar Nuril.
Nuril melalui kuasa hukumnya, didampingi anggota Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet) dan Paku ITE, akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas putusan kasasi di MA.
Nuril memohon dukunganya kepada semua pihak agar diberikan kekuatan dalam proses mencari keadilan. "Mohon doanya biar tetap kuat," kata Nuril.
Kasus yang menjerat Nuril mulai muncul pada Desember 2014, ketika seorang rekannya bernama Imam Mudawim meminjam telepon genggam Nuril. Ia menemukan rekaman tersebut, dan kemudian menyalin rekaman itu.
Baiq Nuril (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
Setelah disalin oleh rekannya, rekaman yang bernada asusila itu kemudian dengan seketika menyebar luas ke sejumlah guru maupun siswa. Hal itu pun membuat Muslim merasa malu karena namanya telah dicemarkan hingga akhirnya melapor ke polisi.
ADVERTISEMENT
Atas laporan itu, Nuril kemudian menjadi tersangka dan dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Nomor 11/2008 tentang ITE. Ia dianggap telah menyebarluaskan rekaman perkataan orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
Akibatnya, Nuril terhitung sejak 24 Maret 2017 menjadi tahanan Polda NTB. Namun, hakim PN Mataram lantas membebaskan Nuril dari semua dakwaan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan, hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran UU ITE.
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
Atas vonis tersebut, penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi NTB langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada putusan yang dibacakan pada 26 September 2018, hakim mengabulkan kasasi tersebut.
Berbeda dengan putusan PN Mataram, Mahkamah Agung menilai Nuril terbukti bersalah. Mahkamah Agung pun membatalkan vonis bebas Nuril yang dijatuhkan PN Mataram.
ADVERTISEMENT
Lantaran dinilai bersalah, Nuril pun dijatuhi hukuman oleh MA, yakni enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Majelis hakim yang mengadili kasasi ini diketuai oleh hakim Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Maruap Dohmatiga.