Baiq Nuril Rekam Pembicaraan Mesum Kepsek untuk Membela Diri

16 November 2018 13:55 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baiq Nuril (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril (Foto: Faisal Nu'man/kumparan)
ADVERTISEMENT
Eks tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Makmun, dihukum penjara 6 bulan oleh Mahkamah Agung (MA) karena rekaman pembicaraannya dengan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim, yang bernada mesum tersebar.
ADVERTISEMENT
Namun menurut pengacara Baiq Nuril, Aziz Fauzi, alasan kliennya merekam pembicaraan dengan Muslim semata-mata sebagai bentuk pembelaan diri. Sebab di lingkungan Nurul bekerja, beredar isu kedekatan Nuril dengan Muslim.
“Di sekolah berhembus kabar klien kami punya hubungan spesial dengan kepala sekolah dan mitra kerjanya. Nuril merekam untuk membantah tudingan itu. Dia (Nuril) melakukan rekaman itu untuk membela diri,” jelas Aziz dalamm konferensi pers di Lembaga Badan Hukum (LBH) Pers, Jakarta, Jumat (16/11).
Menurut Aziz, selain untuk membantah isu kedekatan dengan kepala sekolah, Nuril merekam pembicaraan tersebut juga karena risih dengan hal-hal yang tidak sepantasnya dibicarakan kepala sekolah kepada dirinya.
“Nuril melakukan perekaman karena sudah risih dengan kepala sekolah, karena ujung-ujungnya ketika ditelfon membicarkaan hal-hal kesusilaan,” jelas Aziz.
ADVERTISEMENT
“Rekaman pembicaraan berisi pembicaraan asusila yang tidak sepantasnya disampaikan kepada perempuan yang bukan muhrimnya,” kata Aziz.
Aziz mengatakan, Nuril baru memberikan rekaman suara tersebut atas permintaan temannya yang ingin melaporkan pelecehan seksual tersebut ke DPRD Kota Mataram. Itu pun, kata Aziz, karena dipaksa oleh teman Nuril yang bernama Imam Mudawim. Akhirnya rekaman tersebut tersebar kemana-mana dan membuat malu Muslim yang akhirnya melaporkan Nuril ke polisi karena merasa namanya dicemarkan.
Penasihat hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi dalam konferensi pers Jangan Penjarakan Korban Kekerasan Seksual di LBH Pers, Jakarta, Jumat (16/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penasihat hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi dalam konferensi pers Jangan Penjarakan Korban Kekerasan Seksual di LBH Pers, Jakarta, Jumat (16/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
“Kemudian pada Januari 2015 ada rekan kerja dari klien memaksa meminta rekaman tersebut, ia mengatakan kasus ini akan dibawa ke DPRD,” ujar Aziz.
Dalam kasus ini PN Mataram sebenarnya telah membebaskan Nuril dari semua dakwaan. Hakim menyatakan, hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan Muslim yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Melainkan, kata hakim, yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.
Atas vonis tersebut, penuntut umum langsung mengajukan kasasi ke MA. Pada putusan yang dibacakan pada 26 September 2018, hakim mengabulkan kasasi tersebut. Berbeda dengan putusan PN Mataram, Mahkamah Agung menilai bahwa Nuril terbukti bersalah. Mahkamah Agung pun membatalkan vonis bebas Nuril yang dijatuhkan PN Mataram.
Nuril pun dijatuhi hukuman oleh MA, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.