news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Baiq Nuril: Saya Berjuang Agar Tak Ada Nuril-Nuril Lain di Indonesia

21 November 2018 17:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baiq Nuril di Press room DPR. (Foto: Rian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril di Press room DPR. (Foto: Rian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Korban pelecahan seksual Baiq Nuril memastikan bahwa akan berjuang semaksimal mungkin untuk menyuarakan keadilan dalam kasus yang menimpanya saat ini. Ia sengaja melakukan hal tersebut agar bisa menjadi contoh bagi perempuan di Indonesia yang tengah memperjuangkan keadilan baginya saat ini.
ADVERTISEMENT
"Mungkin banyak di luar sana yang tidak berani menyuarakan seperti saya. Ke mana mereka harus melapor, ke mana mereka harus berani menceritakan hal tersebut," kata Baiq Nuril di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11).
"Mungkin banyak sekali di luar sana yang merasakan apa yang saya rasakan sekarang, seperti saya ini. Jadinya saya harus memberi semangat kepada mereka untuk berani menyuarakan," lanjutnya.
Sebagai bentuk mencari keadilan, Nuril juga melaporkan balik mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim. Ia pun meyakini bahwa akan memenangkan perkara ini.
"Gimana ya, harus berani. Insyaallah yakin (menang), " jelasnya.
"Ingin memperjuangkan perempuan- perempuan di Indonesia khususnya supaya tidak ada lagi Nuril-Nuril yang lain di Indonesia," lanjut dia.
Aktivis perempuan yang juga anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi Baiq Nuril Maknun (kanan). (Foto: ANTARA FOTO/Hero/AS)
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis perempuan yang juga anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi Baiq Nuril Maknun (kanan). (Foto: ANTARA FOTO/Hero/AS)
Baiq Nuril merupakan guru honorer SMAN 7 Mataram yang dianggap bersalah karena menyebarkan rekaman pembicaraanya dengan Muslim, yang bernada mesum. Ia divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, serta subsider tiga bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui majelis kasasi.
ADVERTISEMENT
Putusan dalam tahap kasasi itu diputus tiga hakim agung Sri Murwahyuni, Marupa Dohmatiga Pasaribu, dan Edy Army. Ketiga hakim itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang membebaskan Baiq Nuril. Proses hukum hingga ke tingkat kasasi itu tidak lepas dari laporan Muslim yang merasa namanya dicemarkan oleh Nuril.
Padahal, Baiq Nuril merekam percakapan dengan Muslim, lantaran atasannya itu melontarkan kata-kata yang mengandung unsur asusila.