Baiq Nuril Terima Salinan Putusan Kasasi MA

5 Desember 2018 14:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Baiq Nuril saat wawancara eksklusif dengan kumparan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Melalui pengacaranya, Joko Jumadi, salinan putusan diterima pada Selasa (4/12) kemarin melalui perantara Pengadilan Negeri Mataram. "Sekitar jam 11.00 WITA, kami terima salinan putusannya," ujar Joko seperti dilansir Antara, Rabu (5/12).
Dalam salinan putusan kasasi itu, majelis hakim telah mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017.
Kemudian menyatakan bahwa ibu dua anak yang bernama lengkap Baiq Nuril Maknun tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat pelanggaran asusila.
Karena itu, putusan sidang kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni pada 26 September 2018 tersebut menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Vonis hukuman tersebut sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).