Bakal Dilantik Jadi Anggota DPR, Yasonna Mundur sebagai Menkumham

27 September 2019 20:33 WIB
comment
40
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Yasonna Laoly telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan HAM. Pengunduran diri diajukan karena ia akan dilantik sebagai anggota DPR terpilih periode 2019-2024 pada 1 Oktober mendatang.
ADVERTISEMENT
Yasonna mengatakan, surat pengunduran diri sudah ia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (27/9) sore tadi.
"Saya sudah mengajukan surat pengunduran diri tadi sore. Tapi mundurnya terhitung tanggal 1 Oktober mendatang," ujar Yasonna ketika dikonfirmasi kumparan, Jumat (27/9).
Yasonna mengatakan menurut Undang-undang Kementerian Negara, ia memang harus mundur dari jabatan eksekutif setelah terpilih sebagai anggota DPR.
Surat pengunduran diri Menkumham, Yasonna Laoly. Foto: Dok istimewa
"Kan saya akan dilantik pada tanggal 1 Oktober nanti, jadi ya memang harus mundur. Surat pengajuan pengunduran diri sudah saya ajukan tapi belum dapat jawaban dari Istana," kata Yasonna.
Mengenai siapa penggantinya kelak, Yasonna mengaku belum tahu. Hal itu, kata dia, sepenuhnya kewenangan Presiden Jokowi. Yasonna lolos ke Senayan setelah nyaleg dari PDIP dari dapil Sumatera Utara I.
ADVERTISEMENT