Bakal Mediasi dengan Kemenpora, Roy Suryo Tunda Somasi

10 September 2018 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Roy Suryo mengunjungi Kemenpora. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Roy Suryo mengunjungi Kemenpora. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Politikus Partai Demokrat Roy Suryo menunda somasinya untuk Menpora Imam Nahrawi terkait tuduhan pengambilan lebih dari 3.000 barang milik negara. Hal itu diungkapkan pengacara Roy, Tigor Simatupang, usai memberikan surat undangan mediasi kepada Sesmenpora Gatos S Dewabroto dan Menpora Imam Nahrawi.
ADVERTISEMENT
“Ini kami lihat, kami mau konfirmasi. Kalau misalnya, semua berjalan baik, tidak ada masalah (tidak somasi),” kata Tigor di gedung Kemenpora, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Senin (10/9).
Menurutnya, sejauh ini ada itikad baik dari Kemenpora untuk melakukan mediasi, sehingga rencana melayangkan somasi dianggap Tigor bisa ditunda.
“Belum (somasi) lah. Dari Menteri dan Sesmen juga menyikapi (permintaan mediasi) dengan baik. Kemungkinan (somasi) jadi sedikit sekali,” kata Tigor.
Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Tigor sebelumnya mengatakan akan melayangkan somasi karena tuduhan pengambilan barang milik negara oleh kliennya, dinilai merusak nama baik Roy Suryo.
“Mereka kalau ngomong asal nyembur-nyembur apa. Kami akan minta konfirmasi kepada mereka. Nanti sekalian sama somasi, sekalian kami minta somasi, sekalian kami minta keterangan, karena kami mau bukti jawaban tertulis juga. Diomongin dulu maksudnya apa. Kalau asal nyembur-nyembur minta maaflah di medsoslah ya kan. Jangan bikin jelek nama orang. Itu janganlah,” ucap Tigor, Rabu (5/9).
ADVERTISEMENT
"Jadi nanti saya ngomong ada datanya. Yang ngomong asal nyembur-nyembur ini ya Kemenpora, atau ketakutan orang-orang Kemenpora ini diperiksa KPK ya kan gitu," tutupnya.
Roy Suryo diduga belum mengembalikan sejumlah barang milik negara saat ia menjabat sebagai Menpora. Dalam temuan BPK, Roy Suryo selaku mantan Menpora di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diduga membawa lebih dari 3.000 barang yang merupakan inventaris Kemenpora.
Ribuan barang itu --sebagian besar berupa perlengkapan studio foto dan video -- dianggap BPK sebagai barang milik negara (BMN) karena dibeli dengan anggaran 53 alias belanja modal. Menjadi tidak masalah bila ribuan barang itu dibeli dengan dana operasional menteri (DOM).
Twit anggota BPK Achsanul Qosasi soal aset negara yang dikuasai Roy Suryo (Foto: Twitter @AchsanulQosasi)
zoom-in-whitePerbesar
Twit anggota BPK Achsanul Qosasi soal aset negara yang dikuasai Roy Suryo (Foto: Twitter @AchsanulQosasi)