Bakamla Tangkap Kapal yang Akan Angkut BBM Ilegal di Selat Malaka

8 Mei 2018 19:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Patroli Bakamla RI Tangkap kapal Penampung Minyak (Foto: Dok. Kasubbag Humas Bakamla Mayor Marinir Mardiono)
zoom-in-whitePerbesar
Patroli Bakamla RI Tangkap kapal Penampung Minyak (Foto: Dok. Kasubbag Humas Bakamla Mayor Marinir Mardiono)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapal patroli Bakamla menangkap kapal milik warga yang diduga akan digunakan untuk mengangkut BBM ilegal. Selain itu, kapal ilegal ini juga tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi.
ADVERTISEMENT
Saat itu, kapal Bakamla, KN Belut Laut-4806 tengah berpatroli di perairan Selat Malaka, pada Jumat (4/5) pukul 13.35 WIB. KN Belut Laut mendeteksi adanya kapal motor yang mencurigakan. Kapal itu juga tidak dilengkapi dengan identitas kapal.
Patroli Bakamla RI Tangkap kapal Penampung Minyak (Foto: Dok. Kasubbag Humas Bakamla Mayor Marinir Mardiono)
zoom-in-whitePerbesar
Patroli Bakamla RI Tangkap kapal Penampung Minyak (Foto: Dok. Kasubbag Humas Bakamla Mayor Marinir Mardiono)
KN Belut Laut kemudian mendekati kapal motor itu di sebelah utara Pulau Karimun Kecil. Petugas lalu menghentikan kapal dan memeriksa seluruh isi kapal.
"Didapati bahwa kapal tanpa nama itu milik Warga Negara Indonesia (WNI), dinahkodai Muh Izan, dengan awak dua Anak Buah Kapal (ABK)," Kasubbag Humas Bakamla Mayor Marinir Mardiono dalam keterangannya, Selasa (8/5).
Patroli Bakamla RI Tangkap kapal Penampung Minyak (Foto: Dok. Kasubbag Humas Bakamla Mayor Marinir Mardiono)
zoom-in-whitePerbesar
Patroli Bakamla RI Tangkap kapal Penampung Minyak (Foto: Dok. Kasubbag Humas Bakamla Mayor Marinir Mardiono)
Pada saat ditangkap kapal tidak membawa muatan. Tapi, setelah pemeriksaan terhadap nahkoda, kapal diketahui berlayar dari Pulau Meral menuju ke Selat Malaka dan akan mengambil BBM ilegal.
ADVERTISEMENT
"Kapal tersebut hendak digunakan memuat BBM ilegal di tengah pelayaran," imbuh dia.
Selain itu, kapal juga tidak memilki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), tidak memiliki radio, tidak memilki kecakapan awak kapal, tidak memiliki SIJIL dan dokumen pelaut serta tidak ada Tanda Selar atau pendaftaran.
Berikutnya, KN Belut Laut yang dikomandani oleh AKBP Nyoto Saptono ini mengawal nahkoda beserta ABK dan kapal kayu tersebut menuju Pangkalan Keamanan Laut Zona Maritim Barat di Barelang, Batam, Kepulauan Riau, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.