Bakar Hutan untuk Buka Lahan Baru, Kepala Desa di Kalbar Ditangkap

6 Agustus 2019 8:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara kebakaran hutan dan lahan di kawasan Ketapang Tanjungpura Km 4 di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (30/7). Foto: ANTARA FOTO/HO/Heribertus
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara kebakaran hutan dan lahan di kawasan Ketapang Tanjungpura Km 4 di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (30/7). Foto: ANTARA FOTO/HO/Heribertus
ADVERTISEMENT
Polda Kalimantan Barat menangkap seorang kepala desa berinisial YS di Ketapang. Kepala desa tersebut diduga sengaja membakar hutan untuk membuka lahan baru.
ADVERTISEMENT
“Pelaku mengajak beberapa rekannya untuk membuka lahan pada tanggal 26 Juli yang lalu, untuk memperluas kebun kelapa sawit miliknya dengan cara membakar hutan,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, AKBP Donny Charles Go, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (6/8).
Selain mengajak temannya, tersangka juga mempersiapkan bensin untuk membakar hutan. Namun, di luar rencana, api tak bisa dikontrol sehingga kobaran semakin meluas dan membakar hutan di sekitar lahan milik tersangka.
Donny menjelaskan total lahan yang dibakar YS seluas 0,3 hektare. Akibatnya, warga desa sekitar mengalami gangguan pernafasan karena asap masih muncul dari bekas pembakaran.
“Kebun kelapa sawit miliknya, walau ada upaya menyiapkan dengan memasang mesin air dan slang untuk menjaga lahan yang dibakar, namun ternyata api dengan cepat meluas. Yang akhirnya tidak dapat dikendalikan,” ujar Donny.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, tersangka YS mendekam di Mapolda Kalimantan Barat karena diduga melanggar undang-undang tentang perlindungan hutan dan pengelolaan lahan.
“Karhutla merupakan peristiwa yang sangat tidak diinginkan oleh siapapun, karena dampak yang ditimbulkan sangat merugikan, baik terhadap kesehatan masyarakat,” pungkasnya.