Baleg DPR: Jika Jokowi Tak Kirim Surpres, Revisi UU KPK Berhenti

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/7). Foto: Paulina Herasmarinandar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/7). Foto: Paulina Herasmarinandar/kumparan

DPR kini menunggu Presiden Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kelanjutan perubahan regulasi itu kini bergantung Jokowi.

Sebab saat ini DPR tengah menunggu Jokowi mengirimkan Surpres untuk menunjuk menteri terkait untuk membahas revisi UU KPK bersama dengan DPR.

Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR, Hendrawan Supratikno, mengatakan jika Jokowi tidak mengirimkan Surpres, maka pembahasan revisi UU KPK terhenti.

"Dulu pernah didorong, begitu Presiden menolak, berhenti. Jadi nasib revisi timbul tenggelam," kata Hendrawan, Senin (9/9).

Mengenai adanya beberapa pasal dalam revisi UU KPK yang dianggap bakal melemahkan lembaga antirasuah itu, Hendrawan mengklaim pembahasan di DPR sudah mengajak semua pihak terkait.

Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan

"Sebenarnya semua sepakat direvisi, termasuk orang-orang KPK dan pegiat antikorupsi. Namun begitu dirumuskan atau dinyatakan dalam norma, pro-kontra muncul," ucapnya.

Sebagai catatan, revisi UU KPK sudah digulirkan di DPR sejak 2016 dan hampir diketok pada 2017. Namun, saat itu Jokowi memilih untuk menunda pengesahan. Kali ini, revisi tersebut muncul di Baleg dan diusulkan oleh politisi dari lima parpol pendukung pemerintah dan disetujui seluruh fraksi saat rapat paripurna.

Namun KPK merasa tak pernah dilibatkan dalam revisi tersebut. Terlebih menurut KPK, poin-poin dalam revisi itu justru melemahkan mereka dalam pemberantasan korupsi.

embed from external kumparan