news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Baleg DPR: Perluasan Pidana LGBT Diusulkan Masuk Delik Aduan

24 Januari 2018 10:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Firman Subagyo Wakil Ketua Baleg DPR RI. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Firman Subagyo Wakil Ketua Baleg DPR RI. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Perluasan pasal pidana terkait perilaku LGBT sedang dibahas dalam Panja (Panitia Kerja) RUU KUHP Komisi III DPR. Hingga kini Panja RUU KUHP masih memperdebatkan perihal perluasan pasal tersebut, apakah masuk dalam delik aduan atau delik umum.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo mengatakan pembahasan RUU KUHP sudah masuk dalam Tim Perumus (Timus). Dan menurutnya, perluasan pidana dalam pasal terkait LGBT masih masuk dalam delik aduan.
“Konon katanya masih delik aduan. Jadi ini makanya harus sangat hati-hati, karena ada memang pihak-pihak yang memang mungkin golongan mereka yang namanya kriteria atau ketentuan kekerasan seksual itu tidak serta merta seperti halnya LGBT,” kata Firman kepada kumparan (kumparan) pada Rabu (24/1).
Namun Firman menegaskan, pembahasan soal perluasan pemidanaan masih dalam perdebatan. Timus RUU KUHP, kata dia, masih perlu menyiasati bagaimana penerapan pidana bagi pelaku LGBT yang dilakukan atas dasar sama-sama suka.
“Ada yang pendapat seperti itu, bahwa kalau melakukan tindakan seksual yang menyimpang (LGBT) walaupun itu tidak lazim, tapi itu memberikan kenikmatan di antara mereka itu berpandangan bahwa itu tidak ada unsur kekerasannya,” tutur Firman.
ADVERTISEMENT
“Ini yang harus hati-hati ketika di UU KUHP yang diatur tentang kekerasan seksual ini agak berbahaya. Jangan sampai nanti merasa diperlakukan senonoh,” imbuhnya.
Firman berpendapat jika perluasan pidana terhadap LGBT masuk dalam kategori delik aduan, hal itu dikhawatirkan dapat menjadi pasal karet yang dimanfaatkan sebagai 'alat' kriminalisasi seseorang. Sehingga perlu ada klausul dalam perluasan pidana LGBT yang mencakup ranah privat.
“Itu akan diatur dalam pasal tertentu atau norma tertentu yang akan diundangkan. Substansinya dirumuskan bahwa yang mengatur ranah privat itu ada 3 hal yaitu perzinaan di luar nikah, perbuatan cabul sesama jenis, dan kumpul kebo,” jelasnya.
“Kalau itu bisa disepakati, maka akan bisa bahwa posisi yang namanya LGBT itu termasuk dalam pelanggaran yang ada sanksi pidananya. Ini masih dalam perdebatan,” imbuh politikus Golkar itu.
ADVERTISEMENT
Firman menambahkan, dalam rapat Timus beberapa waktu lalu terdapat dua fraksi yang tidak hadir yakni PAN dan Hanura. Sehingga pengambilan keputusan terkait perumusan perluasan pidana dalam pasal di RUU KUHP belum bisa diputuskan.
“Inilah yang sering menjadi problem di DPR. Ketika kita sudah harus membahas kemudian merumuskan substansi atau norma-norma, tapi ada ketidakhadiran dari salah satu fraksi,” tutupnya.