Baleg DPR soal Jokowi Enggan Teken UU MD3: Presiden Jangan Ngambek

20 Februari 2018 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang paripurna penutupan sidang. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang paripurna penutupan sidang. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo kaget dengan adanya pengesahan UU MD3. Bahkan, Jokowi, kata Yasonna, kemungkinan tidak akan meneken UU tersebut.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Totok Daryanto, mengatakan, menjelang tahun politik sebaiknya hubungan pemerintah dan DPR harus tetap kondusif. Ia mengimbau Jokowi sebaiknya mengedepankan sikap kenegarawanan dan tidak ngambek.
“Jadi saya kira sebaiknya mengedepankan sikap kenegarawanan, tidak menunjukan sikap yang seperti kalau orang Jawa bilang seperti mutung, ngambek. Sebaiknya jangan ngambek. Dalam politik itu jangan ada yang ngambek,” kata Totok saat dihubungi, Selasa (20/2).
Totok mengungkapkan selama pembahasan UU MD3, termasuk dalam pleno di Baleg DPR, selalu melibatkan pihak pemerintah yang dalam hal ini adalah Menkumham.
“Karena semua toh pasti ada solusinya. Kalau ada yang ngambek gitu kan muncul ketegangan. Dan itu tidak kondusif untuk perpolitikan nasional,” imbuhnya.
Joko  Widodo kunjungan kerja di Makassar. (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Joko Widodo kunjungan kerja di Makassar. (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
Dia mengusulkan, apabila presiden tidak puas dengan hasil revisi UU MD3, maka DPR membuka diri untuk bersama pemerintah menggelar rapat kerja terkait persoalan ini.
“Jadi kalau saran saya, sebaiknya segera ada rapat kerja antara pemerintah dengan DPR mencari solusinya. Dan bisa juga menempuh jalan lobi. Jadi Pak Yasonna bisa ketemu dengan pimpinan Baleg, pimpinan dewan untuk membahas mana bagian-bagian yang membuat Pak Presiden itu kurang berkenan,” tutur polikus PAN itu.
Dia melanjutkan, jika presiden tidak berkenan untuk meneken UU MD3, maka UU itu akan sah dengan sendirinya setelah 30 hari sejak disahkan dalam paripurna DPR. Sehingga, pelantikan untuk pimpinan DPR dan MPR yang baru menunggu 30 hari UU MD3 untuk sah dengan sendirinya.
ADVERTISEMENT
“Ya dengan sendirinya seperti itu. Karena UU yang belum ditandatangani presiden kan belum sah sebagai UU. Walaupun ada jangka waktu 30 hari, itu juga merupakan tafsir hukum,” ungkap Totok.
“Kan aturannya begitu. Kalau sudah melalui paripurna DPR itu akan sah dengan sendirinya dalam waktu 30 hari,” pungkasnya.