Ilustrasi KPK

Baleg: Jokowi Tetap Konsultasi ke DPR saat Pilih Dewan Pengawas KPK

18 September 2019 12:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR telah mengesahkan RUU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9). Namun, pengesahan RUU KPK ini masih menuai polemik.
ADVERTISEMENT
Salah satunya terkait mekanisme pengangkatan Dewan Pengawas KPK oleh presiden tanpa melalui mekanisme fit and proper test di DPR. Ketentuan itu dianggap banyak pihak dapat memicu penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power
Rapat paripurna ke-9 DPR masa sidang I Tahun 2019-2020 tentang Revisi UU KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menanggapi hal itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, mengatakan, jaminan bagi presiden memilih Dewan Pengawas KPK yang independen dan berintegritas telah diatur dalam Pasal 37E ayat (9) yang berbunyi: 
"Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon (Dewan Pengawas KPK) dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (8) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dikonsultasilan" 
Sementara pasal 37E ayat (10) menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
Kemudian pasal 37E ayat (11) menytakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketua DPP PDIP, Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (22/7). Foto: Paulina Herasmarinandar/kumparan
Artinya, menurut Hendrawan, ketentuan itu dapat menjamin integritas dan independensi para Dewan Pengawas KPK yang nantinya dipilih dan diangkat presiden, karena lebih dulu mendapat pertimbangan atau konsultasi dari DPR. 
"Konsekuensi Pasal 37E ayat (9). Calon dikonsultasikan kepada DPR. Ketentuan lebih lanjut akan diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP)" kata Hendrawan kepada wartawan, Rabu (18/9). 
Namun Hendrawan belum bisa memastikan apakah konsultasi itu dalam bentuk fit and proper test atau hanya sekadar meminta pendapat dari komisi terkait. Yang jelas, kata dia, lebih baik publik menunggu hingga PP dikeluarkan. 
ADVERTISEMENT
"(Kita) tunggu PPnya," ucap Hendrawan.
Ilustrasi KPK tamat. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Selain Pasal 37E, pembentukan Dewan Pengawas KPK juga tertuang dalam dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37F, Pasal 37G, dan Pasal 69A.
Delapan pasal itu membahas Dewan Pengawas KPK diangkat dan ditetapkan presiden. Selain itu, dibahas juga jumlah anggota dewan pengawas yang berjumlah 5 orang, dengan masa jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal tersebut juga membahas kewenangan Dewan Pengawas KPK dalam mengawasi tugas, menetapkan kode etik, hingga memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten