Baliho Rabbani Bergambar Kambing Berhijab di Bandung Dicopot

9 Agustus 2019 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baliho iklan rabbani yang semula kambing berhijab dicopot. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Baliho iklan rabbani yang semula kambing berhijab dicopot. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Baliho iklan bergambar kambing berhijab milik Rabbani sudah tak terlihat lagi di baliho bando di Jalan Gerbang Tol (GT) Exit Pasteur, Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun kumparan, baliho tersebut telah diturunkan beberapa waktu lalu.
Pantuan kumparan, Jumat (9/8) baliho tersebut sudah diganti dengan iklan baru, tapi tetap produk Rabbani. Baliho tersebut tertulis, 'Agustus bukan milik Agus' dalam tinta berwarna merah.
Baliho iklan rabbani yang semula kambing berhijab dicopot. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Baliho iklan rabbani yang semula kambing berhijab dicopot. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Di bawah tulisan tersebut terdapat tulisan 'Free member & cash back' yang disusul dengan tulisan berbunyi 'Untuk yang tidak bernama Agus'.
Adapun tepat di samping tulisan terdapat gambar tiga perempuan menggunakan kerudung dan laki-laki. Salah satu perempuan pun menyebutkan namanya dengan 'Kulo Juminten'.
Sebelumnya, baliho Rabbani yang bertuliskan 'KORBAN tu ga wajib, yg wajib tu BERHJIAB' menuai kritik dari kalangan netizen atau pengguna media sosial. Tulisan dalam iklan tersebut dianggap menyinggung kaum muslim.
Baliho iklan rabbani. Foto: Twitter/ @ririnretno19
Terkait kontroversi baliho tersebut, General Marketing Rabbani Ridwanul Karim membenarkan bahwa iklan tersebut milik Rabbani.
ADVERTISEMENT
Dalam siaran persnya, Rabbani tidak berniat untuk melecehkan siapapun. Justru, mengingatkan masyarakat bahwa muslimah wajib berhijab.
Terkait Konten redaksi “Korban tu ga wajib”, produsen kerudung Rabbani lebih condong pada pendapat mayoritas ulama yang hukumnya sunnah muakad dan tidak wajib dalil sunnah muakkadah jumhur.