Balita di Sumut Dianiaya Ayah Tirinya hingga Tewas

5 September 2019 19:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan anak. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan anak. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, bernama Riki Ramadhan Sitepu (30) tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia 2 tahun hingga tewas, Selasa (27/8).
ADVERTISEMENT
Korban berinisial MI (2) ditemukan seminggu setelah dikubur oleh pelaku di sebuah lereng bukit di Dusun I, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Langkat, Rabu (4/9).
Kasatreskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa, mengatakan tersangka terlebih dahulu menganiaya korban sejak Senin (19/8) hingga Minggu (25/8). Kekerasan itu dilakukan tersangka di rumahnya yang berada di Dusun III Batu Guru Ponco Warno, Kecamatan Salapian.
"Penganiyaan dilakukan dengan cara memukul dibagian bahu, kaki, tangan, pantat korban dan menyundut rokok di bagian tangan, kuping, bahu, serta memasukan korban ke dalam goni serta digantung di luar gubuk," ujar Fathir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/9).
Ilustrasi kekerasan pada balita Foto: Pixabay
Fathir mengatakan, korban meninggal dunia pada Selasa (27/8), sekitar pukul 17.00 WIB. Jenazah korban dikuburkan oleh tersangka dan istrinya yang juga juga ibu kandung korban, Sri Astuti (28), di bawah lereng bukit dengan kedalaman sekitar 50 meter.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada Rabu (4/9), polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya bau menyengat di sekitar bukit dan langsung mengidentifikasinya.
"Kemudian personel polsek dan Satreskrim Polres Langkat melakukan olah TKP, kemudian membongkar gundukan tanah yang dicurigai. Setelah itu, ditemukan jenazah korban dengan dibungkus dengan kain, selanjutnya korban dibawa untuk dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Medan," tutur Fathir.
TKP Penemuan jenazah balita yang dikubur ayah tirinya di Dusun I, Desa Ponco Warno Kecamatan Salapian, Rabu (4/9). Foto: Dok. Istimewa
Atas kejadian itu, polisi langsung memburu Riki Ramadhan dan Sri Astuti. Tepat pukul 24.00 WIB, keduanya berhasil ditangkap di Jalan Binjai-Bukit Lawang, Kabupaten Langkat.
"Setelah dilakukan interogasi bahwa suami, istri tersebut menyatakan benar orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut," ujar Fathir.
Terkait keterlibatan Sri Astuti yang merupakan ibu kandung korban dan motif pembunuhan, hingga kini masih diselidiki polisi.
ADVERTISEMENT
Sementara, tersangka Riki dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal hukuman mati