Bambang Irianto Terima USD 2,9 Juta di Kasus Mafia Migas Petral

10 September 2019 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menduga mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) Pte. Ltd, Bambang Irianto, menerima uang suap senilai USD 2,9 juta. Uang itu diduga sebagai fee atas upaya Bambang mengarahkan Kernel Oil memenangkan tender.
ADVERTISEMENT
"Bahwa pada periode tahun 2010 sampai dengan 2013, tersangka BTO (Bambang Irianto) melalui rekening perusahaan SIAM diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya USD 2,9 juta," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Selasa (10/9).
"Atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," sambungnya.
Mantan Dirut Petral, Bambang Irianto (kedua dari kiri). Foto: Dok. BUMN
Kasus ini berawal pada tahun 2008. Saat itu, Bambang yang masih bekerja di Kantor Pusat PT Pertamina bertemu dengan perwakilan Kernel Oil. Perusahaan itu merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES.
Ketika Bambang menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang. Pengadaan saat itu diadakan untuk kebutuhan PT Pertamina (Persero) yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
ADVERTISEMENT
Untuk meneruskan pembahasan terkait pengadaan tersebut, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES. Pertemuan dilakukan pada sekitar tahun 2009 hingga Juni 2012.
"BTO selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang," ujar Syarif.
Sebagai imbalannya, Bambang diduga menerima uang sekitar USD 2,9 Juta yang diterima melalui rekening bank di luar negeri. Untuk mengelabui penegak hukum, Bambang pun mendirikan perusahaan guna menerima fee.
Atas perbuatannya Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT