Bamsoet Desak Kominfo Segera Kirim Naskah RUU Data Pribadi ke DPR

31 Juli 2019 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo menjawab pertanyaan wartawan seusai menemui Presiden Joko Widodo. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo menjawab pertanyaan wartawan seusai menemui Presiden Joko Widodo. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera mengirim draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi ke DPR. Sudah dua tahun lebih diusulkan Kominfo, RUU PDP belum pernah dibahas di DPR.
ADVERTISEMENT
"Kami mendorong Kemenkominfo untuk segera menyerahkan draf RUU PDP serta membahasnya secara terbuka dan transparan bersama Komisi I DPR. Dan membuka ruang bagi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap RUU tersebut," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7).
RUU itu menjadi penting karena belakangan marak praktik penjualan data pribadi. Mulai dari Nomor induk Kepegawaian (NIK) hingga nomor telepon bocor ke tangan swasta.
Bamsoet menegaskan, saat ini, regulasi mengenai perlindungan data pribadi sudah sangat mendesak, terutama untuk pertanggungjawaban dari pengendali data. Bamsoet meminta pemerintah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menghindari jual beli penyalahgunaan data penduduk.
"Ini menekankan perlunya perlindungan data pribadi guna melindungi setiap warga negara dari penyalahgunaan data. Saya juga mengimbau masyarakat untuk tidak dengan mudah memberikan data penduduk pribadi ataupun orang lain kepada pihak-pihak yang belum jelas kepentingannya," kata Bamsoet.
ADVERTISEMENT
Adapun, terkait adanya kasus jual beli data e-KTP dan Kartu Keluarga (KK), Bamsoet juga mendesak Kemendagri mengusut tuntas kasus itu. Bamsoet meminta Kemendagri menjamin keamanan data masyarakat.
"Sehingga tidak dapat dengan mudah disebarluaskan untuk kepentingan yang tidak jelas asal-usulnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif, menyebutkan, pemerintah sudah selesai menyusun RUU PDP. Undang-Undang ini nantinya akan dibuat seperti omnibus law yang merevisi sekitar 32 atau 33 aturan yang tersebar.
"RUU ini sudah kita bahas, sudah tuntas. Jadi akan dibuat seperti omnibus law. Jadi, 32 atau 33 peraturan yang tersebar itu nanti akan dinaikkan, diabstraksikan menjadi satu UU Perlindungan Data Pribadi dengan tetap peraturan di bawah itu sinkron, sehingga tidak ada pertentangan di dalamnya," kata Zudan.
ADVERTISEMENT
Zudan menjelaskan, rancangan itu nantinya akan mengatur tiga aspek penanganan untuk melindungi data masyarakat dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Salah satu aspek yang diatur adalah soal pemanfaatan data yang dikumpulkan.
"Aspek pertama adalah pengumpulan datanya harus benar, kemudian kedua penyimpanan datanya harus benar, dan yang ketiga pemanfaatan datanya harus benar," tegasnya.