Bamsoet: DPR Akan Perluas Pidana LGBT bagi Hubungan Orang Dewasa

24 Januari 2018 14:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bambang Soesatyo (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Soesatyo (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
Perluasan pasal yang mengatur tentang perzinaan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) muncul dalam pembahasan revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di DPR.
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan DPR akan memperluas pemidanaan LGBT agar berlaku bagi hubungan sesama jenis antar orang dewasa.
"DPR akan memperluas pemidanaan itu agar berlaku juga kepada hubungan sejenis, kepada orang dewasa, baik itu lesbian dan homoseksual," ujar Bambang di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/1).
Selain itu, DPR akan mengusulkan pemidanaan bagi orang yang mengumbar kemesraan di depan publik. Menurutnya, hal-hal tersebut perlu diatur karena bertentangan dengan kultur dan agama yang ada di Indonesia.
"Kemudian DPR mengusulkan tentang kemesraan dipamerkan di publik maka dapat dikenakan pidana karena merusak budaya dan hukum agama kita," jelasnya.
Bambang mengatakan agar pasal-pasal tersebut bisa masuk di RUU KUHP, pihaknya telah mengundang Komnas HAM untuk meminta masukan dari sisi HAM. Kendati demikian, politikus Golkar ini menekankan agar DPR tidak masuk angin dan menerima pengaruh dari budaya asing yakni LGBT.
ADVERTISEMENT
"Masih dalam pembahasan, dan kita sudah mengundang Komnas HAM terkait sisi HAM-nya, tapi intinya bahwa tidak boleh terpengaruh masuknya budaya asing sehingga merusak budaya kita," kata dia.
"Tuhan kan menciptakan berpasang-pasangan," pungkasnya