news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bamsoet Kritik KPU Larang Koruptor Nyaleg: Mereka Disumpah Patuhi UU

30 Mei 2018 14:21 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Bambang Soesatyo bersikeras menolak gagasan KPU yang melarang mantan terpindana korupsi (koruptor) menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019. Bambang bahkan mengingatkan KPU untuk patuh pada sumpah jabatan.
ADVERTISEMENT
"Jadi gini biar gampang, semua pejabat termasuk KPU, seluruh anggota KPU saya minta baca kembali sumpah jabatannya ketika mereka disumpah dalam sumpah mereka jelas, bahwa saya bersumpah akan melaksanakan UU selurus-lurusnya," ujar Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).
Bamsoet bahkan menyentil KPU yang dianggapnya pencitraan seperti KPK, karena berjalan atas kehendaknya sendiri, bukan atas pijakan UU.
"Kalau semua lembaga punya persepsi masing-masing mau jalan sendiri-sendiri untuk pencitraan agar lembaganya bagus. Menurut saya KPU enggak usah niru niru KPK-lah, jalan saja sesuai dengan UU," ucap dia.
Politikus Golkar itu menyatakan, di UU Pemilu semua mantan narapidana termasuk eks napi koruptor, diperbolehkan maju sebagai caleg dengan catatan harus mengumumkan ke publik soal statusnya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Di UU boleh mencalonkan kalau sudah ada jeda 5 tahun dan mengumumkan bahwa dirinya pernah terpidana. pernah di penjara dalam kasus apa itu, diumumkan itulah tandanya. Jadi ikutin saja aturannya," pungkasnya.
Ketentuan soal mantan narapidana korupsi dilarang menjadi caleg itu akan dituangkan KPU dalam Peraturan KPU tentang pencalonan dalam Pemilu 2019. Ketentuan ini ditentang oleh DPR termasuk Presiden Jokowi.