Bamsoet Minta Pelaku Hoaks Surat Suara Dihukum: Jangan Lihat Kubu Mana

9 Januari 2019 15:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR Bambang Soesatyo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Bambang Soesatyo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta aparat penegak hukum untuk memproses tersangka penyebar hoaks surat suara tujuh kontainer yang telah tercoblos, tanpa melihat latar belakangnya. Menurutnya, pelaku mesti dihukum tanpa harus dilihat dari ia merupakan pendukung siapa di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
”Justru itu, jangan melihat siapa pelakunya, berasal dari mana. Pelaku harus dihukum tanpa harus melihat itu dari kubu mana. Karena itu adalah tindak pidana atau kejahatan yang ingin downgrade suatu lembaga yang sedang diserahkan tugas untuk melaksanakan demokrasi,” kata Bamsoet sapaan Bambang di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1).
Menurut Bamsoet, sikap politik pelaku terkait pilpres sama sekali tidak berkaitan dengan tindak pindana yang telah dilakukan tersangka. Hanya saja, dampak dari penyebaran hoaks yang dilakukan tersangka sudah sangat meresahkan karena berupaya untuk mendelegitimasi lembaga KPU.
“Jadi penegak hukum harus tegas kepada pelakunya tanpa melihat dia dari kubu mana. Kubu itu kan hanya sifat pribadi dia mendukung siapa. Tapi perbuatannya itu kan terlepas dari kubu-kubuan. Perbuatannya adalah berupaya membuat KPU terhimpit dan ujungnya nanti akan berpotensi membuat chaos,” ungkapnya.
Ketua Dewan Kornas, Bagus Bawana Putra (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Kornas, Bagus Bawana Putra (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
Ia berharap, semua pihak turut mendukung KPU dan penyelenggaraan pemilu yang bersih. Karena dengan begitu seluruh paslon yang bertarung akan dapat menerima hasil pemilu dengan baik.
ADVERTISEMENT
“Jadi siapapun nanti yang menang, katakanlah tiba-tiba Pak Prabowo yang menang, apa nggak chaos? kami yang di kubu Jokowi juga curiga, jangan-jangan KPU memang tidak benar,” pungkasnya.
Sebelumnya, tersangka penyebar hoaks atas nama Bagus Bawana telah ditangkap oleh aparat kepolisian. Polisi menyebut, Bagus sebagai kreator hoaks dengan membuat voice chat soal 7 kontainer itu.
Kabareskrim Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto, dan Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto, dan Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Albertus Rachmad Wibowo mengungkapkan, lokasi Bagus terungkap setelah pihaknya mendeteksi beberapa platform media sosial miliknya. Bagus diketahui langsung membuang handphone-nya setelah postingan soal 7 kontainer berisikan surat suara yang telah tercoblos itu viral.
"Kami bisa mendeteksi di beberapa platform medsos. Dan setelah viral menutup akun, membuang HP dan kartunya, (Bagus) kami temukan tanggal 7 Januari di Sragen," kata Rachmad di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).
ADVERTISEMENT