Bamsoet: Pimpinan DPR Baru Dilantik 30 Hari Setelah UU MD3 Berlaku

2 Maret 2018 17:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU MD3 yang telah disahkan oleh DPR pada sidang paripurna. Namun, UU tersebut akan tetap berlaku dengan sendirinya setelah 30 hari sejak disahkan.
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan hal itu tak mengganggu pelantikan pimpinan DPR baru. Menurut dia, pelantikan pimpinan DPR dari PDIP menunggu UU MD3 berlaku dengan sendirinya.
“Nggak ada masalah (dengan pelantikan pimpinan baru). Kita menunggu 30 hari. Kalau memang presiden belum tanda tangan kita menunggu sampai 30 hari,” kata Bamsoet di XXI Plaza Senayan, Jakarta, Jumat (2/3/2018).
Menurut Bamsoet, kewenangan DPR dalam pengesahan UU MD3 hanya sampai pada sidang paripurna. Namun, kelanjutan mengenai UU MD3 saat ini adalah kewenangan presiden. Sehingga, apabila masih ada kelompok yang tidak puas, maka ada mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi.
“DPR sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada presiden karena bagi kami DPR, keputusan UU MD3 itu merupakan keputusan bersama antara pemerintah dan DPR. Jadi kalau ada pihak yang masih tidak setuju kami persilakan yang ingin melakukan JR salurkan di MK,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
“Saya mendengar sudah ada 4 atau 5 kelompok yang sudah mendaftar di MK. Keputusan apapun yang MK putuskan pasti kami akan menerimanya dengan baik,” tutup Bamsoet.