Bamsoet: Saya Galau DPR Jadi Kambing Hitam Revisi UU Antiterorisme

21 Mei 2018 13:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR, Bambang Soesatyo di seminar nasional (Foto:  Fitra Andrianto/ kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR, Bambang Soesatyo di seminar nasional (Foto: Fitra Andrianto/ kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong agar pembahasan revisi UU Antiterorisme antara panitia kerja (panja) bersama pemerintah dilakukan secara terbuka.
ADVERTISEMENT
Bamsoet --sapaan Bambang Soesatyo-- mengatakan, tidak ingin ada pihak-pihak yang mengkambing hitamkan lembaga yang dipimpinnya karena revisi UU tak kunjung disahkan sejak diajukan Februari 2016.
"Nah, saya mendorong nanti apabila ada hal-hal ada yang menggoreng lagi, saya mendorong kepada pansus untuk dilakukan rapat terbuka agar publik melihat siapa yang bermain dalam UU Antiterorisme ini. Karena saya agak galau juga karena pihak DPR yang dijadikan kambing hitam," kata Bamsoet di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5).
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa pemerintah sudah sepakat untuk bersikap sama dengan panja DPR agar RUU Antiterorisme segera disahkan, sehingga tak ada lagi pembahasan yang krusial dari revisi UU tersebut.
"Pemerintah sudah sepakat untuk satu suara dan sebagai pimpinan DPR memberikan apresiasi, dan menyambut baik sikap pemerintah itu," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, ia memastikan revisi UU Antiterorisme akan disahkan pada bulan ini. Apalagi, dia menyebut persoalan definisi yang tengah diperdebatkan sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
"Saya dorong agar cepat selesai. Karena kalau tidak DPR kembali jadi kambing hitam. Kemungkinan Mei bisa kita selesaikan dan selanjutnya serahkan kepada pemerintah untuk diundang-undangkan," ujarnya.
"Sudah selesai definisi. Itu dimasukkan di penjelasan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, revisi UU Antiterorisme sudah bergulir sejak Februari 2016. Namun hingga saat ini belum disahkan karena ada beberapa isu yang belum disepakati, salah satunya soal definisi terorisme.
Ketua Panja Revisi UU Antiterorisme Muhammad Syafi'i mengungkapkan, ada lima unsur penting soal definisi terorisme yang diinginkan DPR.
"Unsur-unsurnya pertama, ada tindak kejahatan. Kedua, menimbulkan rasa takut atau teror yang masif. Ketiga, menimbulkan korban. Keempat, merusak objek vital yang strategis. Kelima, ada motif ada tujuan politik," kata Muhammad Syafi'i saat dihubungi kumparan, Senin (14/5).
ADVERTISEMENT
Sementara, pemerintah menginginkan agar dalam definisi terorisme, poin kelima soal aksi teror memiliki motif dan tujuan politik dihilangkan.