Bamsoet Targetkan Revisi KUHP Bisa Kelar Periode Ini

16 September 2019 0:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat launching buku miliknya yang berjudul 'Akal Sehat' di Posko Bamsoet di kawasan Menteng, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat launching buku miliknya yang berjudul 'Akal Sehat' di Posko Bamsoet di kawasan Menteng, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap revisi KUHP bisa segera disahkan tahun ini. Menurut Bamsoet, masalah revisi tersebut merupakan masalah turunan yang harus diselesaikan DPR periodenya.
ADVERTISEMENT
"Target kita sepakat bahwa periode ini harus selesai. Kan ada legacy DPR sekarang dan pemerintah yang sekarang," kata Bamsoet di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Minggu (15/9).
"Ya saya harap itu kelar. Sebagai juru bicara DPR, saya harap semua Undang-Undang di periode saya ini selesai," imbuhnya.
Bamsoet juga mengaku tak khawatir jika sejumlah pakar hukum menilai revisi KUHP ini akan diuji materi. Sebab, menurutnya, setiap tahun selalu ada upaya-upaya untuk menggagalkan revisi KUHP.
"Ya dipersilakan saja. Ini kan upaya yang selalu ada setiap tahun. Harusnya mereka bangga mendorong Undang-Undang ini agar bisa di-Undang-Undang," tegasnya.
Apalagi, ia menilai, sudah saatnya Indonesia melahirkan Undang-Undang sendiri. Sebab, selama ini Indonesia masih menggunakan Undang-Undang peninggalan kolonial.
ADVERTISEMENT
"Justru kita tinggalkan otak kolonial itu. Kita sudah lama tidak punya hukum pidana sendiri, hukum acara pidana sendiri. Sekarang kita ingin lahirkan UU sendiri. Selama ini kita pakai peninggalan kolonial," pungkasnya.
Setelah melalui kajian sejak tahun 1963, revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) rencananya disahkan DPR pada 24 September 2019. Artinya, agenda revisi KUHP sudah berjalan selama 56 tahun.
Pengesahan revisi KUHP itu diperlukan agar Indonesia memiliki dasar hukum buatan sendiri. Sebab KUHP yang saat ini berlaku merupakan warisan kolonial Belanda yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie.
Meski demikian, revisi KUHP itu tak lepas dari perdebatan. Sebab dalam pembahasannya, terdapat sejumlah pasal yang dinilai kontroversial oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP.
ADVERTISEMENT
Berikut pasal-pasal yang dinilai kontroversial menurut Aliansi Nasional Reformasi KUHP tersebut:
Pada draf RKUHP sebelum 28 Agustus, bab yang mengatur hal itu diberi nama tindak pidana "Penghinaan Presiden". Dalam draf terbaru, ketentuan itu berganti menjadi "Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden" yang diatur dalam Pasal 218-220 RKUHP.
Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan Pasal penghinaan presiden yang ada di Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP pada 2006 lalu. Pembatalan pasal tersebut karena penghinaan terhadap presiden menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum.
Dalam draf RKUHP versi 28 Agustus 2019, pihak yang melakukan Contempt of Court atau penghinaan di terhadap proses pengadilan di Pasal 281 terancam pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.
ADVERTISEMENT
Ketidakjelasan dalam mengatur batasan-batasan itu mengakibatkan delik Contempt of Court dalam RKUHP berpotensi menjadi pasal karet. Sehingga delik itu rentan menyasar akademisi, pers, hingga kelompok masyarakat sipil yang mengkritik hakim.
Dalam RKUHP seseorang yang melakukan seks di luar nikah (zina) bisa dipidana maksimal 1 tahun penjara. Meski demikian untuk mengantisipasi persekusi, proses hukum terhadap pelaku zina harus didasarkan pada laporan yang dilakukan oleh suami, istri, orang tua, atau anak.
Tak hanya itu, pasangan yang belum menikah namun hidup dalam satu rumah (kumpul kebo) juga dipidana maksimal 6 bulan penjara. Aturan kesusilaan dalam KUHP juga menggeser paradigma pemerkosaan.
Jika sebelumnya pemerkosaan hanya untuk orang di luar nikah, di RKUHP pemerkosaan juga bisa dilakukan oleh suami/istrinya sendiri. Ancaman pidana pemerkosaan dalam satu rumah tangga itu mencapai 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam revisi KUHP, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan santet sebagai tindak pidana. Bahkan dukun santet yang membuat orang celaka bisa dipidana maksimal 3 tahun penjara. Hal itu diatur dalam Pasal 213 ayat (1) RKUHP yang berbunyi:
Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Masih masuknya pasal penghinaan agama dalam RKUHP membuat seseorang rentan dikriminalisasi. Aturan itu terdapat di Pasal 304 hingga 306. Dalam pasal itu, seseorang menghina suatu agama bisa dipidana maksimal 5 tahun penjara
ADVERTISEMENT
Menurut Aliansi, Pasal tersebut telah menjadikan agama sebagai subjek perlindungan hukum pidana. Padahal dalam praktik hukum pidana modern di berbagai dunia, konsep perlindungan seperti ini tidak dikenal dan dianggap absurd.