Banding Ditolak PTTUN, Pembubaran HTI Sah

26 September 2018 18:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor DPP Hizbut Tahrir (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor DPP Hizbut Tahrir (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak banding Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengadilan menegaskan bahwa pembubaran HTI oleh pemerintah sah.
ADVERTISEMENT
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT," bunyi putusan yang dikutip kumparan dari laman PTTUN, Selasa (26/9).
Putusan banding ini diketuai oleh hakim Kadar Slamet dengan anggota majelis hakim Djoko Dwi Hartono dan Slamet Suparjoto. Vonis tersebut sudah dibacakan pada 19 September 2018.
Menurut hakim, dari proses persidangan, terdapat fakta yang pembuktikan bahwa HTI mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, HTI juga dinilai melakukan kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ajaran atau paham tersebut yang arah dan jangkauannya bertujuan mengganti Pancasila dan UUD 1945 serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah.
Atas dasar hal tersebut, hakim menilai pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM berwenang untuk menerbitkan surat keputusan pembubaran HTI.
ADVERTISEMENT
"Maka sudah menyangkut ancaman terhadap keutuhan negara dan kesatuan bangsa, sehingga menurut pendapat majelis hakim tingkat banding tergugat/terbanding (Kemenkumham) atas diskresi yang dimiliki berwenang menerbitkan obyek sengketa," bunyi pertimbangan hakim.
Objek sengketa dalam gugatan ini adalah Surat Keputusan Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017.
Surat keputusan tersebut yang kemudian digugat sebelumnya oleh HTI ke PTUN Jakarta. Namun gugatan itu kemudian ditolak hingga akhirnya HTI menyatakan banding.