Banding KPK Diterima, Hukuman Nur Alam Diperberat Jadi 15 Tahun

20 Juli 2018 11:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nur Alam, Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
zoom-in-whitePerbesar
Nur Alam, Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding KPK terhadap vonis Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam. Alhasil hukuman terhadap Nur Alam pun ditambah menjadi 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Nur Alam sebelumnya divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara KPK menuntut Nur Alam selama 18 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Nur Alam dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi putusan banding sebagaimana dikutip dari laman Mahkamah Agung, Jumat (20/7).
Nur Alam dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah. Atas perbuatannya, ia disebut menerima keuntungan Rp 2,7 miliar dan memperkaya pihak lain yakni PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Nur Alam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dalam rentang waktu 2010-2012 sebesar USD 4.499.900 atau dalam konversi rupiah saat itu sebesar Rp 40.268.792.850.
Meski pidana penjara Nur Alam diperberat, namun majelis hakim banding tidak mengubah pidana tambahan. Nur Alam tetap dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.781.000.000 serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Putusan banding ini dibacakan pada 17 Juli 2018. Majelis hakim banding ini diketuai oleh Elang Prakoso dan anggota majelis hakim Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar.
Secara terpisah, pengacara Nur Alam, Maqdir Ismail, mengaku kaget atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu. Ia menilai pertimbangan hakim dalam vonis banding itu tidak masuk akal.
ADVERTISEMENT
"Putusan itu tidak masuk di akal. Akan tetapi kami belum diskusikan. Namun melihat lamanya masa hukuman, putusan ini tidak dapat diterima. apalagi kalau pertimbangannya lebih banyak mengambil alih pendapat ahli yang bermasalah secara hukum," kata Maqdir.