Bank DBS di Singapura Dibobol, Kerugian Mencapai Rp 25,6 M

9 Maret 2018 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brigjen Pol Agung Setya (Foto: Aria Pradana/Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen Pol Agung Setya (Foto: Aria Pradana/Kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipid Eksus) Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku berinisial BFH yang diduga menerima sejumlah uang sebesar 50.000 USD atau sekitar Rp 689 juta dari suaminya yang masih buron. Suami BFH, tersangkut kasus dugaan pembobolan bank DBS di Singapura.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan pembobolan bank DBS di Singapura, kerugiannya 1.860.000 USD (sekitar Rp 25,6 miliar) uang itu bisa bobol dalam satu rekening karena adanya satu perintah palsu yang dikirim ke bank melalui email yang kemudian kita ketahui atau sering kita sebut dengan modus email hijacking," kata Dirtipid Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya di kantornya, Kompleks Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/3).
Agung menjelaskan dengan modus email hijacking, email seolah-olah dikirim oleh pihak yang mempunyai otoritas untuk memberikan perintah kepada otoritas bank. Namun hal itu dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
"Kemudian direspons oleh bank untuk dieksekusi yang kemudian uang yang ada dalam rekeningnya dipindahkan ke tiga negara yaitu Hong Kong, China dan kemudian ke Indonesia," terang Agung.
ADVERTISEMENT
Saat ini pihak kepolisian telah mengungkap empat bank yang digunakan BFH untuk menerima transferan sejumlah uang dari hasil kejahatan tersebut. Agung menyebut, BFH hanya bertugas menerima uang. Sementara suaminya, bertugas untuk membobol bank itu.
"Uangnya ditarik secara tunai dan kemudian diserahkan (kembali) kepada suaminya dan dipakai untuk dirinya dan keluarganya," beber Agung.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana transfer dana tanpa hak dan atau tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah menangkap ini dan kemudian kita akan lakukan proses selanjutnya yaitu terkait dengan undang-undang transfer dana dan Undang-undang Pencucian Uang dimana pelaku terjerat dengan Ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.