Bank Mandiri Ungkap Kronologi Pembobolan Uang Ratusan Miliar Rupiah

9 Maret 2017 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gedung Bank Mandiri. (Foto: Wikimedia Commons)
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menjadi salah satu dari 7 bank yang kena apes lantaran dibobol nasabahnya. Selain Bank Mandiri, ada juga Bank Muamalat, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), HSBC, Commonwealth, dan QNB Kesawan. Kerugian ratusan miliar diderita tujuh bank nasional tersebut. Bank Mandiri sendiri mencatat kerugian hingga Rp 200 miliar oleh nasabahnya yang diketahui adalah Harry Suganda (HS), pemilik dari PT Rockit Aldeway, yang merupakan nasabah Bank Mandiri.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bank Mandiri telah melaporkan Harry Suganda sebagai key person PT Rockit Aldeway ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan dan pencucian uang.
Saat ini, Harry Suganda sudah ditahan Bareskrim Polri. Kasus pembobolan bank ini terjadi selama kurun waktu Maret-Desember 2015. Pada Februari 2017, Bareskrim menangkap para pelaku.
"Kita memang melaporkan langsung debitur nakal ini. Data-data sudah menunjukkan itu," kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas kepada kumparan, Kamis (9/3).
Rohan mencoba mengungkapkan kronologis jebolnya uang ratusan miliar tersebut. Semua berawal di tahun 2015. Saat itu, Harry Suganda sebagai pemilik PT Rockit Aldeway mengajukan pinjaman kepada Bank Mandiri sebesar Rp 250 miliar yang dibayarkan secara bertahap. Pinjaman ini akan dipakai perseroan untuk ekspansi usaha di bidang batu-batu split untuk disuplai ke perusahaan pengolahan tambang.
ADVERTISEMENT
Pinjaman pertama cair sebesar Rp 5 miliar untuk modal usaha. Selanjutnya pinjaman cair secara bertahap hingga mencapai Rp 250 miliar. Bank Mandiri memberi kepercayaan kepada perusahaan tersebut lantaran sudah melalui cek dan ricek. Dalam sistem BI checking juga aman, di mana diketahui BI checking merupakan salah satu acuan untuk mengetahui sejauh mana si calon debitur bersih dari masalah kredit macet.
Awalnya, memang pembayaran berjalan lancar sampai akhirnya lama kelamaan, Harry Sugandi ini sering berkelit ketika dimintai pembayaran. Setelah ditelusuri, ternyata uang yang dipinjam ini tidak dipakai untuk keperluan perusahaan. Total kredit macet saat ini tinggal Rp 200 miliar.
Di tahun 2016, PT Rockit Aldeway mengajukan pailit ke Pengadilan Niaga. Di situlah, Bank Mandiri terus mencari tahu dan akhirnya melaporkan Harry Suganda ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan dan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
"Kita laporin, kita seret ke polisi. Awalnya kredit macet, setelah di-review ternyata memang ini orang nakal," jelas dia.
Gedung Bank Mandiri. (Foto: Wikimedia Commons)
Hari ini, dalam jumpa pers di gedung sementara Bareskrim di KKP, Gambir, Jakarta, Kamis (9/3), Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapkan modus para pelaku.
HS yang merupakan representatif dari PT Rockit Aldeway dan D, manajer representatif sebuah bank melakukan kerja sama mengakali kredit.
"Tersangka HS mengatasnamakan PT Rockit Aldeway mengajukan kredit dengan purchase order (PO) palsu untuk mengajukan kredit ke 7 bank, yang mana bank tersebut terdiri dari bank milik pemerintah dan ada bank swasta," jelas Agung.
Agung juga mengatakan, HS mengajukan PO 10 perusahaan untuk pembelian batu split ke PT Rocklit untuk meyakinkan bank-bank tersebut. Belakangan setelah kasusnya masuk ke meja polisi, PO itu bodong.
ADVERTISEMENT
"Namun, setelah diverifikasi, ternyata PO tersebut fiktif," tambah Agung.
Tapi dengan bermodal PO fiktif itu, 7 bank tertipu. D yang juga salah satu pegawai bank mempengaruhi para verifikator pemberi kredit dari bank-bank tersebut. Total kredit yang disalurkan Rp 836 miliar.
"Kemudian modus yang dilakukan oleh kedua tersangka ini untuk membobolkan dana tersebut adalah dengan mempailitkan PT Rockit Aldeway, sehingga perusahaan tersebut dapat lolos dari kewajiban untuk melunasi kredit tersebut," jelas Agung.
Tersangka D diduga melanggar Undang-Undang Perbankan Pasal 49 ayat 2. Sedangkan untuk tersangka HS, dikenakan pasal 263 dan 378 KUHP, dengan ancaman penjara 15 tahun.