Bantah Ada Halusinasi dalam Dakwaan Irwandi, KPK Akan Hadirkan Bukti

26 November 2018 21:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah saat Konferensi Pers terkait penyerahan diri Eddy Sindoro di Gedung KPK, Jumat (12/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah saat Konferensi Pers terkait penyerahan diri Eddy Sindoro di Gedung KPK, Jumat (12/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menanggapi tudingan adanya unsur halusinasi dalam dakwaan kasus dugaan korupsi Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Dakwaan yang menyatakan Irwandi menerima suap hingga lebih dari Rp 1 miliar ditegaskan berdasarkan sejumlah bukti. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam sidang selanjutnya, sejumlah bukti akan dihadirkan.
ADVERTISEMENT
“Jadi jaksa KPK akan tetap siap untuk mengajukan bukti-bukti pada persidangan berikutnya karena Irwandi ada dua perkara yang menjeratnya, suap DOK Aceh dan penerimaan gratifikasi,” jelas juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/11).
Selain itu, Febri menegaskan dakwaan dalam kasus yang menjerat Irwandi Yusuf sama sekali tak ada unsur politis. Febri meminta Irwandi untuk membuktikan dengan bukti yang kuat, jika menemukan fakta yang tidak benar selama persidangan.
“Saya kira tidak perlu direspons secara serius karena sejak awal KPK menganggap kasus yang menjerat Irwandi Yusuf ini murni kasus hukum. Jadi lebih baik terdakwa fokus saja pada fakta-fakta hukum di persidangan. Kalau memang ada (yang tidak benar) bantahlah pada proses persidangan dengan bukti yang cukup,” jelas Febri.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Febri menjelaskan bahwa KPK mengapresiasi upaya Irwandi yang tak mengajukan keberatan atas dakwaan KPK. Menurut Febri, Irwandi terlihat ingin fokus pada proses hukum dua kasus yang menjeratnya.
“Saya kira bagus ya, kalau terdakwa memilih untuk tidak eksepsi (keberatan). Artinya tidak menggunakan sebagaian haknya dan fokus pada substansi perkara,” jelasnya.
Sebelumnya, Irwandi mengaku sudah membaca seluruh dakwaan yang disampaikan penuntut umum. Namun, ia menyebut penuntut umum terlalu berhalusinasi saat menyusun dakwaan.
"Dakwaan sudah kami baca, jadi sudah tahu naskahnya. Enggak nervous, saya tahu di mana halu-nya," ucap Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11).
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARAFOTO/Hafidzh Mubarak)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARAFOTO/Hafidzh Mubarak)
Irwandi terjerat dua perkara perkara berbeda yaitu dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) serta dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus pembangunan dermaga Sabang.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus dugaan suap DOKA, Irwandi didakwa menerima suap Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
Suap ini terungkap dari OTT yang dilakukan oleh KPK pada Selasa (4/7) malam. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sekitar 9 orang, termasuk Ahmadi dan Irwandi. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah bukti berupa uang senilai Rp 50 juta, bukti transaksi perbankan, serta catatan proyek.
Sementara dari kasus gratifikasi, ia didakwa menerima uang Rp 32,7 miliar dari proyek pembangunan dermaga Sabang. Bersama Irwandi, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Izil Azhar juga dalam perkara penerimaan gratifikasi itu.
ADVERTISEMENT