Bantah Dakwaan Jaksa, Ahmad Dhani Hadirkan Dua Saksi Ahli

28 Maret 2019 11:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
ADVERTISEMENT
Sidang kasus ujaran 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, bakal digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/3). Sidang sedianya digelar pada pukul 13.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara, mengatakan dalam sidang kali ini, ada dua saksi yang akan dihadirkan yakni saksi ahli ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan ahli hukum pidana dari STIH IBLAM.
"Dr. Teguh Afriadi ahli hukum ITE dari Kominfo dan Dr. Chair Ramadhan ahli hukum pidana dari STIH IBLAM," kata Aldwin saat dihubungi kumparan.
Aldwin menyebut, dua saksi ahli ini bakal membantu kliennya untuk bebas dari jeratan hukum Alasannya, saksi ahli bahasa yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya menjelaskan bahwa kasus Dhani adalah penghinaan ringan.
Penasehat Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian (tengah), meninggalkan ruang sidang usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Foto: Nikolaus Harbowo
"Ini kelihatannya cukup (beri kesaksian). Karena ini bukan perkara ujaran kebencian dan ahli bahasa yang kemarin dihadirkan jaksa sudah menyatakan bahwa apa yang disampaikan ADP (Ahmad Dhani Prasetyo) itu bukan pencemaran yang prasyaratnya menuduhkan perbuatan tapi lebih pada penghinaan ringan, dan ini diatur dalam Pasal 315 KUHP," kata Aldwin. "Tidak bisa dijerat oleh pasal 27 ayat 3 ITE".
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada sidang Kamis (21/3) Aldwin meminta waktu satu pekan kepada Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono untuk mempersiapkan empat orang saksi dari pihaknya, di antaranya dua saksi ahli dan saksi fakta.
Dalam kasus ini Dhani didakwa bersalah karena melakukan ujaran 'idiot' lewat vlog yang dibuatnya kepada salah satu unsur massa, saat ada aksi penolakan #2019GantiPresiden di Surabaya pada Agustus 2018. Ia dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE.