Bantah Terima SGD 500 Ribu dari Fayakhun, Keponakan Setnov Cabut BAP

19 September 2018 15:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo usai ikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo usai ikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahya, membantah pernah menerima uang SGD 500 ribu dari anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi. Namun ia mengakui bahwa memang ada kesepakatan soal bantuan Fayakhun kepada Setnov.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan Irvanto saat menjadi saksi untuk Fayakhun dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla), Rabu (19/9) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada persidangan sebelumnya, staf Fayakhun yang bernama Agus Gunawan mengaku pernah menyerahkan uang SGD 500 ribu kepada Irvanto. Bahkan, Irvanto dalam Berita Acara Pemeriksaannya (BAP) mengakui soal uang tersebut.
BAP tersebut pun sempat dibacakan oleh hakim. Dalam BAP tersebut, disebutkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan Rapimnas Partai Golkar 2016.
"Dengan adanya keterangan Agus saya berkesimpulan bahwa benar SGD 500 ribu telah saya terima dan saya berikan kepada Setya Novanto untuk kepentingan Rapimnas Golkar dalam rangka mengusung Jokowi pada Pilpres 2019 yang diadakan di Istora Senayan Jakarta, pada sekitar Juni 2016," papar Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun membacakan keterangan Irvanto dalam BAP.
ADVERTISEMENT
"Benar keterangan saksi seperti ini?" tanya hakim kepada Irvanto.
Sidang kasus korupsi terdakwa Fayakhun Andriadi bersama penasehat hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus korupsi terdakwa Fayakhun Andriadi bersama penasehat hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
"Saya tahunya Pak Fayakhun ada deal dengan Pak Setnov untuk sumbang Rapimnas dari Pak Fayakhun. Kalau soal mengusung saya enggak tahu, Yang Mulia," jawab Irvanto.
Hakim kemudian menegaskan terkait penerimaan uang SGD 500 ribu dolar Singapura itu, namun Irvanto membantahnya.
"Benar menerima SGD 500 ribu?" tanya hakim.
"Tidak pernah, Yang Mulia," jawab dia.
Irvanto kemudian mengubah keterangan dia dalam BAP. Ia mengakui soal pertemuannya dengan Agus. Namun menurut dia, hal tersebut terkait transaksi pembelian kendaraan oleh Fayakhun.
Ia mengakui Agus menyerahkan uang kepadanya, namun hal itu terkait pembayaran pembelian kendaraan tersebut. Irvanto juga menyebut bahwa jumlah uang yang diserahkan Agus bukan SGD 500 ribu.
ADVERTISEMENT
"Jadi Anda cabut (keterangan)?" tanya hakim.
"Lebih tepatnya jumlahnya saja. Karena waktu itu dihadapkan dengan Agus yang menceritakan lokasi showroom untuk keperluan beli motor, itu benar. Pada saat itu bahas Rp 390 juta juga bahas Rp 300 juta juga bahas mobil juga," kata Irvanto.
Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Suap diduga diberikan agar Fayakhun mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.