Bantu Kekasih Rampok Money Changer, WN Rusia Dituntut 9 Bulan Penjara

10 Oktober 2019 17:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Naira Khumaryan di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Naira Khumaryan di Pengadilan Negeri Denpasar. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
WN Rusia bernama Naira Khumaryan (37), dituntut 9 bulan penjara. Dia diduga ikut membantu kekasihnya, Maxim Bredikhin, merampok Kantor Money Changer PT Bali Maspintjinra AMC (BMC).
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, Maxim masih melarikan diri dan menjadi buronan polisi.
“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP dakwaan ke dua penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari, Kamis (10/10), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Menanggapi tuntutan ini, pebisnis restoran di wilayah Canggu, Badung ini berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. Majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi memberi kesempatan kepada terdakwa selama 7 hari dan akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Kamis (17/10) mendatang.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan JPU, pelaku Maxim Bredikhin (DPO) yang tak lain kekasih terdakwa, bersama-sama dengan Alexei Korotkikh (meninggal dunia), saksi Giorgii Zhukov, saksi Robert Haupt, dan Vitali (DPO), melakukan aksi perampokan Money Changer PT. Bali Maspintjinra AMC (BMC) pada Selasa (19/3) pukul 00.19 WITA. Akibat peristiwa perampokan itu, Money Changer PT. Bali Maspintjinra AMC (BMC) mengalami kerugian Rp 1.006.873.350.
Pada saat petugas menangkap para pelaku, Maxim Bredikhin berhasil melarikan dengan mengendarai Toyota Avanza warna putih dengan pelat nomor DK 1792 BT.
“Bahwa mobil yang digunakan para pelaku disewa terdakwa sejak 21 Januari 2019. Terdakwa bersama Maxim mendatangi rent car milik saksi AA Ngurah Manik Puniatmaja selama satu bulan dengan harga sewa Rp 3,2 juta,” beber JPU Maya.
ADVERTISEMENT
Pada Rabu (20/3) sekitar pukul 06.00 WITA, Maxim (DPO) mendatangi tempat tinggal Naira. Naira mengetahui mobil Toyota Avanza warna putih pelat nomor DK 1792 BT yang sebelumnya digunakan Maxim dalam keadaan kaca tengah sebelah kanan pecah. Selain itu juga ada lubang di bagian pintu belakang sebelah kanan di atas huruf G pada mobil.
Selanjutnya, Minggu (31/9) pukul 15.00 WITA, Naira ke bengkel variasi mobil Jalan Sunsetroad, Kuta, Badung, bermaksud menutupi atau mencegah atau mempersulit penyelidikan dan penyidikan petugas.
Pada Senin (1/4) sekitar pukul 13.00 WITA, Naira bersama dengan saksi Sahri Ramdan, menggunakan ojek online datang ke bengkel variasi untuk mengambil satu unit mobil Toyota Avanza warna putih pelat DK 1792 BT yang telah dipasang kaca film/riben sesuai pesanan Naira.
ADVERTISEMENT