Bantu Pelarian Eddy Sindoro, Lucas Divonis 7 Tahun Penjara

20 Maret 2019 18:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan KPK, Lucas (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan KPK, Lucas (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Advokat, Lucas divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinilai terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap bekas Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Lucas telah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3). 
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Lucas 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lucas dinilai terbukti diduga merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy dengan cara menyarankan Eddy tidak kembali ke Indonesia selama 12 tahun. Padahal, Eddy sempat akan kembali ke Indonesia untuk menyerahkan diri.
erdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat Eddy Sindoro menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Diduga Lucas menyarankan Eddy berada di luar negeri agar nama CEO Lippo Group, James Riady tidak ikut terseret kasus Eddy. Eddy saat itu menjadi tersangka KPK karena telah menyuap mantan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
ADVERTISEMENT
Lucas disebut membantu membuat paspor palsu Republik Dominika untuk Eddy. Paspor tersebut dipakai Eddy ke Malaysia yang kemudian membuatnya ditangkap petugas imigrasi. Ia sempat menjalani proses hukum sebelum akhirnya dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.
Setelah dinyatakan harus dideportasi ke Indonesia, Lucas menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia dan tetap berada di luar negeri. Lucas berjanji akan mengurus kepergian Eddy dari Malaysia ke Thailand tanpa melalui pemeriksaan petugas imigrasi di Indonesia.
Sidang putusan Sela dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Pada tanggal 28 Agustus 2018, kantor Imigrasi Malaysia mengeluarkan surat perintah pengusiran (order of removal) terhadap Eddy. Atas pengusiran tersebut Eddy pulang ke Indonesia menggunakan pesawat AirAsia Nomor Penerbangan AK 380 Pukul 06.55 waktu Malaysia tanggal 29 Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
Namun begitu tiba di Indonesia, Eddy berhasil kabur ke Thailand tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Hal itu dinilai berkat bantuan Lucas melalui mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya. Lucas juga turut disebut memberikan uang kepada Dina, sebesar 46 ribu dolar Singapura untuk operasional pengurusan kepergian Eddy dari Indonesia ke Thailand.
Para pihak yang membantu pelarian Eddy diberi uang oleh Lucas melalui Dina. Dina memberikan uang itu kepada Ground staff Air Asia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo, sebesar SGD 33 ribu. Uang itu kemudian dibagi-bagikan Bowo kepada mereka yang ikut dalam proses tersebut, yakni:
1. Yulia Shintawati sejumlah Rp 20 juta.
2. M. Ridwan sejumlah Rp 500 ribu dan satu buah handphone Merk Samsung tipe A6.
ADVERTISEMENT
3. Andi Sofyar sejumlah Rp 30 juta dan 1 buah handphone Merk Samsung tipe A6.
4. David Yoosua Rudingan, sebesar Rp 500 ribu.
Perbuatan Lucas tersebut dianggap telah terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan vonis yakni Lucas tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.