news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Banyak Honorer Tak Lolos Tes P3K, PGRI Minta Passing Grade Diturunkan

20 Mei 2019 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah mahasiswa Fakultas Keguruan Untirta Banten berunjuk rasa mendesak pemerintah memperbaiki nasib para guru honorer. Foto:  ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah mahasiswa Fakultas Keguruan Untirta Banten berunjuk rasa mendesak pemerintah memperbaiki nasib para guru honorer. Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengungkapkan alasan mengapa banyak tenaga guru honorer kategori 2 (K2) yang tak lolos tes Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengakui banyak dari mereka yang tak lolos tes lantaran tak memenuhi batas nilai minimal (passing grade).
ADVERTISEMENT
Saat ini, passing grade yang harus dipenuhi calon atau pelamar ASN kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yakni 65.
"(Dari) passing grade banyak yang tidak lolos. Misal sudah lolos sertifikasi, tapi tidak lolos. Kalau tidak 65, diturunkan dengan logika yang wajar," kata Unifah usai pertemuan dengan Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Aturan mengenai ambang batas nilai tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian. Hal itu disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi:
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi di Kantor Wakil Presiden. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Unifah meminta pemerintah untuk menurunkan passing grade dan menyesuaikan rekrutmen ASN P3K sesuai dengan kebutuhan di daerah. Ia berharap passing grade diturunkan setara dengan nilai ambang batas minimal Ujian Nasional, yang mana nilai itu paling rendah dari passing grade seleksi P3K.
ADVERTISEMENT
"Keinginan kami diurutkan berdasarkan kebutuhan daerah, paling tidak disamakan dengan UN dengan mempertimbangkan masa kerja mereka," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR mengusulkan agar seleksi tes CPNS tahun 2019 menggunakan sistem ranking, bukan passing grade seperti sebelumnya. Dengan menggunakan sistem ranking, maka harapannya semua kebutuhan formasi PNS di berbagai daerah akan terpenuhi.
“Saya mengusulkan lebih baik pakai sistem ranking saja. Kalau pakai sistem ranking kan semuanya akan terserap. 150 ribu ya pasti terserap. Kalau dengan passing grade pasti ada yang terbuang, pasti tidak akan 100 persen karena boleh jadi passing grade itu tidak akan bisa memenuhi seluruh peserta yang mendaftar,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/1).
ADVERTISEMENT