Banyak Mahasiwa Pendatang di Semarang Tak Punya SK Tinggal Sementara

20 Juli 2019 10:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Operasi yustisi Satpol PP Kota Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Operasi yustisi Satpol PP Kota Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Satpol PP Kota Semarang menggelar operasi yustisi yang menyasar beberapa indekos di kawasan Banyumanik, Sabtu (20/7) pagi. Operasi dilakukan terutama kepada mahasiswa yang tak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
ADVERTISEMENT
Dari tiga indekos yang didatangi Satpol PP, hampir seluruh mahasiswa tak memiliki SKTS. Bahkan, kebanyakan dari mahasiswa mengaku tak tahu harus memiliki SKTS.
"Sudah dua tahun ngekos di sini, enggak tahu (harus punya SKTS)," kata seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) jurusan Antropologi yang enggan disebut identitasnya.
Mahasiswi asal Tangerang, Banten, itu mengaku tak pernah diberitahu maupun disosialisasikan agar wajib memiliki SKTS sebagai syarat tinggal sementara di Semarang.
Senada dengan penghuninya, pengelola kos My Queen Baarak, Antoni Simbolon, juga tak mengetahui aturan tersebut. Toni menuturkan selama ia mengelola kos tersebut sang pemilik tak pernah memberitahunya bahwa penghuni wajib memiliki SKTS.
"Kalau IMB ada, tapi kalau keterangan untuk kos ini yang pegang pemiliknya," tutur Toni.
Ilustrasi Operasi Yustisi Foto: ANTARAFOTO/Agus Bebeng
Meski tak mengetahui aturan tersebut, Toni selalu disiplin melaporkan ke RT setempat jika ada penghuni kos baru. Namun, diakuinya tak pernah ada sosialisasi dari Ketua RT maupun kelurahan setempat.
ADVERTISEMENT
"Enggak pernah ada sosialisasi kok, kumpulan RT juga rutin ikut tidak ada pemberitahuan. Kita kalau ada penghuni baru juga pasti lapor. Tapi ya sudah, tidak pernah diberitahu soal SKTS itu," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan, operasi terhadap beberapa indekos ini dilakukan sebagai langkah antisipasi jika penghuni menyalahgunakan kosnya untuk hal-hal yang melanggar aturan.
"Beberapa tempat kita yustisi, yang ditemukan kendalanya adalah SKTS. Kami akan buat surat ke semua camat untuk sosialisasi. Sehingga hal-hal negatif juga bisa kami antisipasi jauh-jauh hari," jelas Fajar.
Di berbagai daerah, baik pekerja maupun mahasiswa pendatang diwajibkan memliki SKTS. Pendatang bisa minta surat keterangan RT untuk mengajukan SKTS ke kecamatan. Setelahnya, mereka membawa sejumlah persyaratan seperti surat pengantar, fotokopi KTP, kartu pelajar, dan kartu keluarga, hingga pas foto.
ADVERTISEMENT