Banyak Pemotor Melanggar, 50 Polisi Disiapkan di Thamrin-Merdeka Barat

31 Januari 2018 16:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Pol Halim Pagarra (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Halim Pagarra (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dicabutnya kebijakan pemotor dilarang melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, memicu peningkatan volume kendaraan signifikan di ruas tersebut. Data Dishub DKI menyebut peningkatan volume kendaraan itu sebesar 30 persen.
ADVERTISEMENT
"Ada peningkatan berdasarkan keterangan dari Dishub Pak Priyanto (Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI), sekitar 30 persen," kata Halim di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
"Kemarin juga banyak kita temukan pelanggaran lalu lintas di sana. Seperti ojek yang mangkal sembarangan di pinggir jalan, kita tindak," lanjut Halim.
Cabut pergub larangan melintas motor di MH Thamrin (Foto: Antara/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Cabut pergub larangan melintas motor di MH Thamrin (Foto: Antara/Galih Pradipta)
Untuk menindak para pengendara yang melanggar lalu lintas, kata Halim, ada sekitar 50 anggota Polantas yang nantinya akan berjaga di sepanjang jalan protokol itu. Beberapa anggota Polwan juga turut dilibatkan.
"Sekitar 50 anggota akan ada di Jalan Thamrin, Polwan juga ada setiap pagi yang berjaga, namanya Cakra Woman Respon," ucap Halim.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah membuat 4 titik marka untuk jalur khusus pengendara sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Patung Kuda dan Jalan Medan Merdeka Barat. Pengendara motor yang ingin melintas di jalan itu, harus melintasi jalur tersebut.
ADVERTISEMENT
Terhitung mulai tanggal 5 Februari 2018, pengendara motor yang tak masuk ke dalam jalur itu dianggap melanggar lalu lintas dan dapat diberi sanksi, seperti diatur di Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf b, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pengecatan Jalur Kuning Khusus Motor (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengecatan Jalur Kuning Khusus Motor (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)