Banyak Petugas KPPS Meninggal, DPR Evaluasi Sistem Pemilu Serentak

22 April 2019 7:13 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi II DPR yang membidangi dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu mengkritisi penyelenggaraan pemilu 2019 yang menyatukan hari pencoblosan untuk pilpres dan pileg. Meski menghemat dari segi pendanaan, banyak masalah yang timbul dari pemilu serentak.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang paling disorot adalah banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia di beberapa daerah. Kebanyakan dari mereka meninggal dunia karena kelelahan.
"Akan jadi bahan evaluasi menyeluruh karena banyak korban," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera, Minggu (21/4).
Politikus PKS ini juga tidak menutup kemungkinan dilakukannya revisi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurutnya, bakal ada pembahasan soal revisi regulasi tersebut dalam evaluasi di Komisi II DPR.
Senada dengan Mardani, Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali juga berharap ada revisi soal penyelenggaraan pemilu. Zainuddin meminta pemerintahan yang baru segera mengajukan perubahan tata cara pemilu.
"Saya rasa pemerintah dan semua partai setuju jika pola pemilu serentak dievaluasi," kata Zainuddin.
ADVERTISEMENT
Foto ketua KPPS 81 di RT 6 RW 8 Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Nana Sudiana yang meninggal dunia. Foto: Dok. Istimewa
Mengenai banyak KPPS yang meninggal akibat kelelahan, Zainuddin berharap pemerintah memperhatikan mereka. Nasib para anggota KPPS, menurutnya, harus dijamin dalam perbaikan regulasi soal pemilu.
"Kita harus ada anggaran asuransi kepada mereka (KPPS) terutama yang di bawah-bawah," ujarnya.
Soal pemilu serentak, bukan hanya DPR yang mengkritisinya. KPU selaku penyelenggara pemilu juga berharap ada evaluasi pada sistem tersebut.
"Jadi menurut saya kami prihatin. Semoga ini menjadi masukan bagi pembuat undang-undang untuk memformulakan sistem pemilu untuk pemilu berikutnya,” ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Minggu (21/4).
Wahyu menilai, pemilu serentak yang untuk pertama kali digelar di Indonesia tentu memiliki konsekuensi.
Misalnya, menyangkut beban petugas yang memerlukan energi yang berlipat-lipat. Sebab dalam Pemilu serentak 2019, terdapat 5 surat suara yang harus dihitung dan direkapitulasi.
ADVERTISEMENT
“Tentu saja Pemilu serentak 2019 itu kan volume konsekuensi logis dari pemilu serentak, kan volume pekerjaan menjadi sangat meningkat. Tetapi sekali lagi ini kan semua juga kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa kan,” jelasnya.