Banyak Suap di Sukamiskin, Napi Korupsi Akan Disebar di Beberapa Lapas

22 Juli 2018 1:37 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lapas Sukamiskin. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Sukamiskin. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penahanan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen terkait kasus jual beli sel dan fasilitas menjadi pengingat bagi Kemenkumham untuk berbenah. Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pihaknya akan menyebar beberapa napi korupsi untuk mencegah terjadinya insiden serupa.
ADVERTISEMENT
Menurut Sri, selama ini pelanggaran terjadi di Sukamiskin karena lapas tersebut terkesan eksklusif.
"Beberapa waktu yang lalu kita sudah bersurat kepada KPK terkait penempatan narapidana koruptor di Sukamiskin supaya tidak ada eksklusivitas," kata Sri di Kemenkumham, Sabtu (21/7).
Sel Mewah Fahmi Darmawansyag di Sukamiskin. (Foto: Humas KPK)
zoom-in-whitePerbesar
Sel Mewah Fahmi Darmawansyag di Sukamiskin. (Foto: Humas KPK)
Beberapa lapas, kata Sri, sudah ditunjuk sebagai rumah baru bagi napi korupsi yang akan dipindahkan dari Sukamiskin. "Beberapa lapas sudah kita tunjuk. Penempatan yang tersebar ini mengurangi tingkat tekanan yang dialami seperti di Sukamiskin," ucapnya.
Sri menjelaskan insiden yang terjadi di Sukamiskin di luar dugaan Kemenkumham. Namun Kemenkumham memastikan akan mengikuti proses hukum yang dijalankan KPK.
"Atas kejadian ini Pak Menteri akan evaluasi atas kejadian di Sukamiskin ini. Dan bukan tidak mungkin akan dilakukan evaluasi di Ditjen PAS, " kata dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wahid, Hendry Saputra selaku staf Wahid, napi Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat. Sedangkan istri Wahid, yaitu Dian Anggraini, dan istri Fahmi, Inneke Koesherawati berstatus saksi.
Napi korupsi Fahmi Darmawansyah diduga membayar sejumlah uang kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk mendapatkan penambahan fasilitas dan izin pelesiran sejak 2018.
Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal S ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT