Bareskrim Hentikan Penyelidikan Laporan Bawaslu soal Iklan PSI

1 Juni 2018 16:22 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Partai PSI (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Partai PSI (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di koran Jawa Pos. Direktur Kriminal Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak menyebutkan, penghentian kasus itu sudah dilakukan sejak Kamis (31/5).
ADVERTISEMENT
Herry mengatakan, penghentian penyelidikan kasus iklan PSI diputuskan setelah polisi mengumpulkan keterangan dari beberapa pihak dalam gelar perkara. Keterangan yang dikumpulkan termasuk dari ahli hukum pemilu dan penyelenggara pemilu.
"Kemudian ahli yang memahami tindak pidana pemilu termasuk pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti yang kami kumpulkan, setelah kami lakukan gelar perkara, kami kesimpulan bahwa itu bukan atau tidak termasuk tindak pidana pemilu," kata Herry saat dihubungi, Jumat (1/6).
Penghentian perkara yang sempat membuat pengurus partainya diperiksa polisi, sudah diketahui PSI. Sehari setelah mengetahui kasus iklan itu dihentikan PSI langsung menggelar konferensi pers untuk mengapresiasi polisi.
Sekjen PSI Raja Juli Antoni menilai keputusan polisi yang menghentikan kelanjutan dari laporan Bawaslu sudah tepat. Apalagi mereka merasa iklannya yang memberi alternatif calon wakil presiden untuk Jokowi, meski mencantumkan nomor urut dan logo partai, tidak melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
"Sejak awal kami meyakini tidak memenuhi unsur-unsur pidana. Pemeriksaaan Ketua Umum sebagai saksi waktu itu di Bareskrim. Alhamdulillah akhirnya membawa hasil, itu tadi terbukti SP3," ujar Antoni di DPP PDI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.