Bareskrim Limpahkan Kasus Penolakan Ustaz Abdul Somad ke Polda Bali

4 Mei 2018 18:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustaz Somad memberikan ceramah Sunah dalam Islam (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Somad memberikan ceramah Sunah dalam Islam (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri akan segera melimpahkan kasus penolakan kedatangan ustaz Abdul Somad ke Polda Bali. Pelimpahan dilakukan karena semua terlapor berdomisili di Bali.
ADVERTISEMENT
"Akan kami limpahkan ke Polda Bali. Kan di sana semua terlapor dan saksi-saksi juga sudah diperiksa di sana. Di sana (kasus) juga sedang berjalan," kata Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Daddy Hartadi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).
Daddy menjelaskan, pelimpahan kasus penolakan ustaz Somad tidak akan memakan waktu lama. Tinggal menunggu persetujuan dari Kepala Biro Pembinaan dan Operasional Mabes Polri.
"Tinggal tanda-tangan (dia) saja dan langsung akan dilimpahkan," tambahnya.
Pengacara Ismar Syafruddin melaporkan sejumlah pihak karena diduga melakukan persekusi dengan menolak kedatangan ustaz Abdul Somad ke Bali pada 12 Desember 2017. Ia melaporkan sejumlah orang termasuk Anggota DPD asal Bali, Arya Wedakarna, karena melakukan persekusi terhadap ustaz Abdul Somad.
ADVERTISEMENT
Ismar juga telah diperiksa Bareskrim Polri selama 6,5 jam dan dicecar lebih dari 27 pertanyaan. Selama diperiksa, Ismar menguraikan peran orang yang dilaporkannya.
AWK yang merupakan anggota DPD asal Bali, dan salah satu pihak yang dilaporkan, dianggap sebagai pemicu adanya persekusi. "Ia salah satu pemicu," ucap Ismar di Bareskrim Polri, Kamis (4/1) lalu.