Bareskrim Polri Bantah soal Alih Nama Barang Bukti Aset First Travel

13 September 2018 23:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wadirtipidum Bareskrim Kombes Panca Putra. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wadirtipidum Bareskrim Kombes Panca Putra. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri membantah selama proses penyidikan kasus First Travel, beberapa barang milik tersangka, yaitu Andika Surachman dialihnamakan. Proses penyidikan ditegaskan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada, kan enggak bisa itu. Yakin, enggak ada, kan mekanismenya sudah jalan tuh, pokoknya barang bukti sudah kita serahkan semua di situ," kata Wadirtipidum Bareskrim Polri Kombes Panca Putra di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/9).
Panca menegaskan, seluruh barang maupun aset milik bos First Travel mulai dari mobil hingga barang tidak bergerak sudah disita oleh Bareskrim. Namun jika ada pihak yang keberatan dengan hal itu, dapat menjelaskannya kepada majelis hakim.
"Semua yang saya tahu, aset kasus FT sudah kita amankan. Saya tahu saya ingat kita amankan mobil dan kita sita. Soal itu jadi barang bukti kemudian kalau ada orang keberatan mohon disampaikan di Pengadilan, di situ hakim yang tentukan," ucap Panca.
Surat tangan bos First Travel, Andika Surachman. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat tangan bos First Travel, Andika Surachman. (Foto: Dok. Istimewa)
Lebih lanjut, Panca menambahkan sejauh ini pihaknya belum menerima adanya laporan atau keluhan dari pihak First Travel maupun masyarakat terkait dengan barang dan aset yang telah mereka sita.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada, kan mekanisme sudah jalan. Kemudian faktanya duit itu digunakan untuk dijaminkan kepada yang membiayai perjalanan, misalnya agen tiket," tutup Panca.
Sebelumnya, bos First Travel Andika Surachman menuding penegak hukum merebut aset miliknya selama menjalankan First Travel. Menurut pengacara Andika, Muhamad Akbar, aset yang disita dari kliennya mencapai Rp 300 miliar. Sedangkan menurut Jaksa Heri Jerman yang menangani kasus itu, jumlah aset yang disita dari Andika hanya Rp 25 miliar.
Simpang siur masalah jumlah penyitaan aset yang diduga tak sama dan sengaja dihilangkan. Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari mengatakan, lalu menemui Andika secara langsung. Saat itu, Andika sudah meminta maaf terkait pernyataannya tersebut.
"Dia bilang mohon maaf pak ketua, saya khilaf, bahwa pernyataan saya itu emosional, ternyata setelah saya teliti benar (jumlah aset yang disita)," ujar Sufari saat ditemui kumparan di Kejaksaan Negeri Depok, Kamis (13/9).
ADVERTISEMENT