Bareskrim Polri: Polisi Kurir Pembawa 1 Kg Sabu Pengkhianat Bangsa

21 September 2018 16:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum polisi tertangkap membawa sabu. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Oknum polisi tertangkap membawa sabu. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Apa yang dilakukan Bripka AG (36), polisi yang bertugas di Polres Donggala sungguh sangat tidak terpuji. Sebagai polisi semestinya memberikan contoh yang baik. Tapi Siwas malah menjadi kurir narkoba.
ADVERTISEMENT
AG ditangkap Tim Reserse Polda Sulteng dengan barang bukti 1 Kg sabu. AG ditangkap saat mengambil paket itu dari sebuah jasa pengiriman barang.
Menurut Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto dalam keterangannya, Jumat (21/9), Siwas bisa dikategorikan sebagai pengkhianat bangsa.
"Jangan ada pengkhianat bangsa yang bebas berkeliaran mengedarkan narkoba kepada anak bangsa," tegas Eko.
Kasus AG ini disikapi serius. Eko meminta jajaran Polda Sulteng mengembangkan kasus ini.
"Saya sudah perintahkan agar dikembangkan dan dalami hasil pemeriksaan tersangka dan cari jejak jaringan bandarnya atau pengirim serta pengendalinya juga," urai eKO.
Eko menegaskan, siapapun yang terlibat dalam narkoba akan disikat.
"Prinsipnya siapapun yang terlibat atau masuk ke dalam jaringan atau bagian dari jaringan baik sipil, pejabat dan anggota Polri diratakan serta proses sampai tuntas," tutup dia.
ADVERTISEMENT