Bareskrim Sita Aset Perusahaan yang Ajukan Kredit Fiktif BJB Syariah

19 Januari 2018 21:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bank BJB Syariah (Foto: wikipedia commons)
zoom-in-whitePerbesar
Bank BJB Syariah (Foto: wikipedia commons)
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil pencairan kredit fiktif di BJB Syariah. Aset yang disita berupa tanah dan mobil merupakan milik PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi, perusahaan pengaju kredit fiktif tersebut.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Akhmad Wiyagus menyebutkan, tujuh petak tanah yang disita terletak di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kabupaten Garut. Seluruh tanah dalam sertifikatnya tertulis atas nama Andy Winarto dan Rosalina Hakim.
Tidak hanya itu, Bareskrim juga menyita satu unit mobil kelas premium terkait kasus ini. "Ada satu unit mobil Bentley berwarna hitam dengan nomor polisi B 1 BAA atas nama Theresia Situngkir," kata Akhmad Wiyagus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/1). Menurut Akhmad, seluruh aset yang disita bernilai sekitar Rp 217 miliar.
Sebelumnya, penyidik dari Bareskrim Polri telah menyidik kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank BJB Syariah (BJBS) kepada PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi pada periode 2014-2016 dalam proyek Garut Superblock.
ADVERTISEMENT
Dalam proses pencairan kredit kepada PT HSK senilai Rp 566,45 miliar, diduga pihak BJB Syariah tidak melakukan pencairan sesuai prosedur. PT HSK selaku debitur tidak memberikan jaminan ke pihak bank.
Untuk memuluskan hal ini, PT HSK menyertakan seolah-olah 161 pihak pembeli ruko di area pusat perbelanjaan di Garut itu. Namun dalam perjalanannya, 161 debitur itu mengalami kredit macet.
Bareskrim juga telah menetapkan Yoice Gusman selaku Plt Dirut BJB Syariah sebagai tersangka. Tetapi, ia mangkir pada pemeriksaannya pada akhir Desember 2017 lalu dengan alasan cuti.