Bareskrim Tangkap 2 Mahasiswa Pencuri Data Kartu Kredit WN Australia

28 Agustus 2018 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto, dan Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto, dan Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tim Siber Bareskrim Polri menangkap 2 tersangka bernama Dede dan Aditiya Rahman terkait kasus pencurian data kartu kredit Warge Negara Australia. Kedua tersangka merupakan mahasiswa aktif di Yogyakarta dan Bandung.
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, pengungkapan berawal adanya penangkapan WNI di Australia berinisial SA. Kemudian pemerintah Australia mengirimkan surat ke Kemendagri dan ditindaklanjuti Polri.
“Pembobolan kartu kredit milik nasabah melibatkan antarnegara. Jumlah kartu cukup banyak. Modusnya menggunakan cara lama, dengan mekanisme belanja online,” kata Arief di kantor Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (28/8).
Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo menyebut, kedua tersangka aktif kuliah di Fakultas Sipil di perguruan tinggi Bandung dan Yogyakarta. Keduanya berhubungan dengan tersangka SA di Australia lewat media sosial Facebook.
Peran SA merupakan penyedia barang pesanan di Australia, sedangkan Dede dan Aditya merupakan perancang spam dengan aplikasi SQLi Dumper.
ADVERTISEMENT
“Kedua tersangka ini berkenalan lewat medsos. Mereka juga saling bertemu di bandara Australia, keduanya terus melanjutkan hubungan,” imbuh Rachmad.
Dari pengakuan kedua tersangka, modus yang mereka gunakan yakni mengirimkan e-mail spam ke para korban dengan menawarkan diskon belanja online. Rachmad mengatakan, masyarakat yang awam akan mengklik e-mail tersebut.
“Di dalam e-mail ada daftar formulir yang harus diisi korban, seperti nomor ATM, rekening, dan lainnya,” ucap Rachmad.
Kedua tersangka ditangkap polisi pada 6 Juni 2018 di kediaman mereka. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 laptop, handphone, CPU, fotokopi KTP, dan kartu ATM.
“Mereka ini sudah mencuri data nasabah sebanyak 24 ribu kartu kredit yang diterbitkan oleh beberapa negara,” ujar Rachmad.
ADVERTISEMENT
Rachmad menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, Pasal 50 Jo Pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang informasi dan / atau Pasal 3,4,5, dan 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang.
“Dede dan Aditiya ini diancam hukuman 20 tahun, sedangkan SA dipulangkan ke Indonesia dan didenda 500 dolar Australia,” tutup Rachmad.