Bareskrim Tangkap 3 Pelaku Penipuan Voucher Cashback

21 Desember 2018 11:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Bukalapak (Foto: Bukalapak)
zoom-in-whitePerbesar
com-Bukalapak (Foto: Bukalapak)
ADVERTISEMENT
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka penipuan voucher cashback yang dikeluarkan situs e-commerce Bukalapak.com. Ketiga tersangka itu bernama Tri Istiawam (28), Alfi Yusuf (28), dan M Kholikul Mahmud (31).
ADVERTISEMENT
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, mereka ditangkap di lokasi berbeda. Untuk Tri Istiawan ditangkap Jumat (7/12), sedangkan Alif Yusuf dan M Kholikul ditangkap Sabtu (8/12).
“Ketiga tersangka ditangkap di Jawa Timur,” kata Rickynaldo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (21/11).
Rickynaldo mengatakan, modus tersangka saat menjalankan aksinya dengan memanipulasi data voucher cashback yang dikeluarkan Bukalapak.com. Cara manipulasi yakni ketiga tersangka berbagi peran Tri Istiawan sebagai penjual, Alif Yusuf dan M Kholikul sebagai pembeli.
Ilustrasi penipuan (Foto: Nick Youngson/nyphotographic.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penipuan (Foto: Nick Youngson/nyphotographic.com)
Melalui manipulasi voucher casback data tersebut, ketiga tersangka mendapat dana yang terkumpul pada fasilitas Bukadompet di akun bodong milik tersangka.
“Ada pun motifnya adalah memanfaatkan voucher cashback yang diberikan PT Bukalapak.com untuk para pembeli dengan membuat akun banyak sebagai pembeli. Padahal orangnya sama, mereka juga,” rinci Rickynaldo.
ADVERTISEMENT
Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti Rp 70.060.000 juta. Selain itu, polisi mengamankan 3 buku tabungan bank swasta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Manipulasi Data Elektronik, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3,4,5 U TPPU tentang pencucian uang.