Bareskrim Tangkap 3 Penyelundup 150 TKI ke Maroko

13 September 2018 17:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi human trafficking (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi human trafficking (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku perdagangan orang yang memberangkatkan secara ilegal 150 tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Maroko, Afrika Utara. Ketiganya berbagi peran, seperti CS selaku perekrut, KU sebagai agen di Jakarta, dan IY, pengatur perjalanan selama di Batam.
ADVERTISEMENT
Wadirtipidum Bareskrim Polri Kombes Panca Putra mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Bareskrim bersama Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker). Mereka menerima laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Maroko terkait adanya penyelundupan TKI ilegal.
"Jadi, para korbannya berangkat dari Batam, transit di Singapura sebelum akhirnya diberangkatkan ke Maroko," kata Panca di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/9).
Wadirtipidum Bareskrim Kombes Panca Putra. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wadirtipidum Bareskrim Kombes Panca Putra. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Para pelaku mengaku memberangkatkan 150 TKI ilegal tersebut dengan memalsukan data para pekerja. Atas dasar itu, mereka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja.
"Perlu ditekankan, Moratorium Kemenaker Nomor 260 tahun 2015 masih berlaku, sampai sekarang belum dicabut," ucap Panca.
ADVERTISEMENT
Moratorium yang dimaksud merupakan penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja ke 19 negara di kawasan Timur Tengah. Sebab, sejauh ini, telah banyak kasus kekerasan yang menimpa para TKI, ditambah lemahnya jaminan perlindungan di sejumlah kawasan itu.
Maroko menjadi satu dari 19 negara yang mendapat pelarangan penempatan TKI, bersama Arab Saudi, Aljazair, Irak, Kuwait, Lebanon, dan Mauritania. "Kita berusaha memberikan efek jera kepada pelaku. Kami dari Polri telah berkomitmen untuk menerapkan pasal terberat kepada para pelaku," tutup Panca.