Bareskrim Tangkap Pemalsu Surat Keterangan Sakit Dokter

12 Januari 2018 15:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis pemalsuan surat sakit. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis pemalsuan surat sakit. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan jual beli surat keterangan sakit. Kasus tersebut tentunya sangat meresahkan masyarakat dan instansi yang karyawan diduga menggunakan surat palsu tersebut.
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan kasus tersebut masuk dalam ranah pelanggaran hukum di media sosial. Serta pelanggaran hukum yang mengatasnamakan profesi tertentu.
"Sebuah kasus kejahatan terhadap UU ITE khususnya penggunaan informasi yang tidak tepat, dan juga mengatasnamakan sebuah profesi," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Dalam pengungkapan kasus ini ada tiga orang yang ditangkap. Dua di antaranya adalah perempuan yang masih berstatus sebagai mahasiswi. Sedangkan satu lainnya adalah cowok berstatus karyawan.
"Ada tiga orang, MKM, NDY, MJS, peranannya berbeda," kata Kasubdit I Dittiped Siber Bareskrim Polri, Kombes Asep Safrudin.
Pelaku diduga menawarkan jasa pembuatan surat keterangan sakit secara online melalui blog dengan nama akun jasasuratsakit.blogspot.com sejak tahun 2012. Serta menggunakan jasa instagram @suratsakitjkt.
Rilis pemalsuan surat sakit. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis pemalsuan surat sakit. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Oleh karena itu, para pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 29 ayat 1, Pasal 73 ayat 1 Jo Pasal 77 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan dilakukan penahanan," pungkasnya.