Bareskrim Tangkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

15 Februari 2019 11:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka SF penyedia jaya layanan video call sex di Bareskrim Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka SF penyedia jaya layanan video call sex di Bareskrim Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditsiber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial SF, penyedia jasa layanan Video Call Sex. Tersangka ditangkap karena memeras korbannya dengan modus memberikan layanan video call sex online lalu mengancam menyebarkan video itu kepada korban.
ADVERTISEMENT
Kasubbag Opinev Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra mengatakan, SF ditangkap pada Rabu (6/2) di Sulawesi Selatan. Dalam menjalankan aksinya SF membuat fake account atau akun palsu yang berisi foto perempuan atau model seksi.
“Tersangka menawarkan video call sex terhadap korbannya yang tergiur melihat foto perempuan, padahal foto tersebut palsu,” kata Pandra di Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2).
Pandra menyebut SF bekerja sama dengan temannya berinisial AY dan VB yang masih buron. Mereka membuat akun palsu model seksi di Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Untuk lebih meyakinkan korban, tersangka menampilkan video porno yang telah di-download sebelumnya.
Tersangka SF penyedia jaya layanan video call sex di Bareskrim Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Menurut Pandra, tersangka akan merekam wajah korban yang ikut bergabung dan berminat dengan jasa video call sex. Rekaman wajah tersebut lalu digunakan tersangka untuk memeras korban.
ADVERTISEMENT
“Jumlah kerugian lewat pemerasaan hingga Rp 30 juta per korban. Untuk menampung uang, tersangka menggunakan beberapa rekening,” ujar Pandra.
Hasil dari kejahatan para tersangka digunakan untuk membeli peralatan penunjang dalam menipu korban. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa nomor rekening bank, ponsel, dan akun media sosial milik tersangka.
“Tersangka dijerat UU Pornografi atau Pasal UU ITE serta pasal UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutup Pandra.