Bareskrim Ungkap Jaringan Prostitusi SPG di Situs Lendir.org

8 Juni 2018 13:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis prostitusi online www.lendir.org (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis prostitusi online www.lendir.org (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali mengungkap jaringan prostitusi online dari situs www.lendir.org, yang menyediakan PSK di bawah umur. Dua orang pelaku ditangkap dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ada dua pelaku yang ditangkap polisi dalam dalam pengungkapan ini. Keduanya adalah NMH (34) dan EDL (29)," kata Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni di kantor Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (8/6).
Dani mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan di dua lokasi yang berbeda. "NMH ditangkap di Jember pada 27 Mei, sementara EDL ditangkap di Jakarta pada 30 Mei," katanya.
Barang bukti prostitusi online www.lendir.org (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti prostitusi online www.lendir.org (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Keduanya memiliki peranan yang berbeda dalam menjalankan bisnis prostitusi online tersebut. NMH berperan sebagai admin yang membuat situs, sementara EDL adalah salah seorang mucikari yang menjadi anggota dalam forum yang tersedia di situs www.lendir.org yang sudah ada sejak tahun 2012 itu.
"Dari patroli siber kita temukan situs yang menyediakan konten porno, cerita porno, gambar-gambar termasuk forum dengan 150 ribu anggota dan beberapa link-link muncikari yang menawarkan jasa termasuk anak di bawah umur," ujar Dani.
ADVERTISEMENT
"Keuntungan yang diperoleh NMH adalah Rp 108 juta per 3 bulan. Sementara untuk EDL keuntungan yang diperoleh adalah Rp 116 juta per 3 bulan," jelas Dani.
Barang bukti prostitusi online www.lendir.org (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti prostitusi online www.lendir.org (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita tiga unit laptop, satu unit router, tujuh buku tabungan dari berbagai bank, tiga unit hard disk eksternal, uang tunai Rp 2,1 juta, beberapa bukti transfer dan dua stel seragam SMA.
"Saat penangkapan pelaku EDL, kami juga mengamankan lima orang korban (PSK) yaitu AR alias Abay, AN alias Ica, WKA alias Caren, EA alias Yoan dan AU alias Hera. Kelimanya beralamat di Bandung dan berusia 18 tahun, tapi di situs tersebut disebutkan umur kelimanya 16 tahun," tutur Dani. Para penyedia jasa seks ini rata-rata berprofesi sebagai SPG.
Barang bukti prostitusi online www.lendir.org (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti prostitusi online www.lendir.org (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Atas perbuatannya, NMH dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Tindak Pidana perdagangan orang dan/atau Tindak Pidana Pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 2 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Sementara EDL dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Tindak Pidana Pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sanksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.