Bareskrim Ungkap Kasus Kecurangan Bisnis Gula Rafinasi di Cilegon

20 September 2018 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis Bareskrim kasus penipuan gula rafinasi di pabrik PT PDSU, Cilegon, Banten (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Bareskrim kasus penipuan gula rafinasi di pabrik PT PDSU, Cilegon, Banten (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Direksus) Bareskrim Polri praktik curang PT PDSU yang terletak di Cilegon, Banten. Perusahaan itu melakukan kecurangan dalam melakukan distribusi gula rafinasi yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Seorang pemilik pabrik berinisial KPW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.
"Jadi pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petani tebu di Purworejo mengenai adanya kecurangan dalam proses pendistribusian gula kristal rafinasi (GKR) yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Wadirtipideksus Kombes Daniel Silitonga di Cilegon, Banten, Kamis (20/9).
Menurut Daniel, tersangka KPW selain melakukan kecurangan dalam pendistribusian, dia juga telah melakukan pemalsuan terhadap dokumen persyaratan tentang penjualan (TDI/IUI) kontak kerja milik pelaku usaha berinisial S, warga Purworejo yang terdaftar di Kemenperin secara ilegal dari seharusnya 6.000 ton menjadi 60.000 ton.
"Seharusnya gula rafinasi ini enggak boleh langsung dijual ke konsumen, dia harus dijual ke pabrik industri makanan atau yang ditunjuk sesuai dengan izin yang diberikan. Tetapi gula ini langsung dijual ke konsumen atau warung, itu letak salahnya," ucap Daniel.
ADVERTISEMENT
"Tersangka KPW bersama pihak perusahaan PDTSU melakukan perubahan perizinan terhadap dokumen milik S tanpa sepengetahuan korban yang semula 6.000 ton menjadi 60.000 ton, perubahan itu adalah kerjasama meningkatkan penjualan," lanjutnya.
Rilis Bareskrim kasus penipuan gula rafinasi di pabrik PT PDSU, Cilegon, Banten (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Bareskrim kasus penipuan gula rafinasi di pabrik PT PDSU, Cilegon, Banten (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Sementara pelaku dalam pengakuannya telah menjalankan bisnis ini sejak tahun 2016 lalu. Adapun beberapa daerah yang menjadi lokasi penjualan gula rafinasi dari pabrik ini yaitu Jakarta, Surabaya, Purworejo, Banjar, dan Cilegon.
"Akibat kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, korban S mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah, sebab kantor pajak Purworejo selalu menagih pajak dari jual-beli yang dilakukan oleh S," ujar Daniel.
Atas perbuatannya, tersangka KPW dijerat dengan Pasal berlapis yaitu perlindungan konsumen dan Undang-undang tentang perdagangan. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lainnya.
ADVERTISEMENT
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 106 jo Pasal 24 jo Pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Kemudian kita jerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," tutup Daniel.
Rilis Bareskrim kasus penipuan gula rafinasi di pabrik PT PDSU, Cilegon, Banten (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis Bareskrim kasus penipuan gula rafinasi di pabrik PT PDSU, Cilegon, Banten (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)