Barisan Emak-emak Militan Demo di Kantor KPU, Desak Jokowi Mundur

3 September 2018 11:44 WIB
Massa Emak-Emak pendukung Prabowo-Sandi Demo di KPU, Senin (3/9/2018). (Foto: Yuana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Massa Emak-Emak pendukung Prabowo-Sandi Demo di KPU, Senin (3/9/2018). (Foto: Yuana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sejumlah relawan Prabowo-Sandi yang menyebut dirinya sebagai Barisan Emak-Emak Militan (BEM) menggelar aksi di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Mereka meminta Jokowi mundur sebagai Presiden karena saat ini sudah mandaftar sebagai capres.
ADVERTISEMENT
Jokowi dikhawatirkan memiliki banyak konflik kepentingan karena berstatus sebagai presiden dan capres. Pantauan kumparan, Senin (3/9), massa tiba sekitar pukul 10.20 WIB, massa berkumpul di depan kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, berpakaian merah-putih sambil membawa spanduk 'Turunkan Jokowi'.
Koordinator Aksi Tri Eryati mengatakan, Jokowi telah melanggar hukum karena telah menjadi capres di Pilpres 2019, namun tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden RI.
Massa Emak-Emak pendukung Prabowo-Sandi Demo di KPU, Senin (3/9/2018). (Foto: Yuana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Massa Emak-Emak pendukung Prabowo-Sandi Demo di KPU, Senin (3/9/2018). (Foto: Yuana/kumparan)
"Jadi kita menyuarakan isi hati kita semoga Bapak-bapak yang duduk di KPU mendengar isi hati kita. Bapak-bapak dan Ibu-ibu bahwa aksi kita adalah presiden harus mundur karena sudah jadi capres," kata Tri di atas mobil komando di depan kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (3/9).
ADVERTISEMENT
Tri meneruskan, Jokowi telah melanggar sejumlah pasal UU 1945 terkait posisinya sebagai presiden dan capres di Pilpres 2019.
"Tentang petahana yang mencalonkan diri harus mengetahui 27 ayat 1 UUD 45 bahwa siap yang sedang menjabat pemerintah tatkala menjadi calon kembali maka dia wajib melepas jawabatannya itu, Pasal 30 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2013 bahwa ketentuan cuti kampanye. Apa presiden cuti? Tidak," jelasnya.
Tri juga membandingkan posisi Cawapres Sandiaga Uno yang telah mengundurkan diri sebagai Wagub DKI Jakarta.
"Sandi selaku Wapres Prabowo mundur, lalu Pak Jokowi tidak mundur untuk menunjukkan kelas kenegaraannya. Ini tidak sesuai demokrasi," terangnya.
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 30 Ayat 2 Tahun 2013 berbunyi 'Dalam melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud, presiden dan wakil presiden harus menjalankan cuti.'
ADVERTISEMENT
Sementara, kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden jatuh pada tanggal 23 September 2018-13 April 2019.