news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Baru 1 Bulan Keluar Bui, Penjambret di Penjaringan Tertangkap Lagi

23 Februari 2018 10:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka kejahatan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka kejahatan (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Epit Umami alias Asep dan Rendi Saputra kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Penjaringan. Keduanya tertangkap tangan oleh polisi dan warga saat menjambret di depan Rumah Makan Bakmi Abadi, Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar mengungkapkan pelaku Asep merupakan residivis kasus penjambretan.
“Asep itu sudah residivis spesialis jambret, dia baru satu bulan keluar penjara," ujar Rachmat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/2).
Dia menerangkan, aksi penjambretan kedua pelaku itu terjadi pada Rabu (21/2) malam. Saat itu, kedua pelaku mendekati korban bernama Christiano Witanto (33) yang baru keluar dari mobil.
“Pelaku yang mengendarai sepeda motor berboncengan, langsung merampas tas yang dibawa korban,” kata Rachmat.
Korban yang kaget langsung berteriak minta tolong. “Kebetulan saat itu petugas kita sedang patroli di sekitar sana. Mereka bersama warga langsung mengejar pelaku,” ujarnya.
Jambret di Penjaringan tertangkap warga. (Foto: Dok. Polres Penjaringan)
zoom-in-whitePerbesar
Jambret di Penjaringan tertangkap warga. (Foto: Dok. Polres Penjaringan)
Polisi dan warga akhirnya menangkap kedua pelaku tak jauh dari lokasi kejadian. Rachmat mengatakan, dalam penangkapan itu pelaku Asep sempat mengalami patah kaki lantaran memberontak.
ADVERTISEMENT
"Dulu juga patah kakinya pas ditangkap,” jelasnya.
Pelaku Asep dan Rendi kini ditahan di Polsek Metro Penjaringan. Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.